Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Dibekuk, Satu Diburu

TUNJUKAN BARANG BUKTI : Kapolsek Medan Satria Kompol Aqsa menunjukan barang bukti saat ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolsek Medan Satria, Kota Bekasi, Senin (11/12). Kedua pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menangkap dua dari tiga pelaku begal yang melukai korbannya di Jalan Sultan Agung Flyover Kranji Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Pelaku ada dua yang berhasil kita amankan ada CH (26) dan JK (24) semua dari Bekasi. Satu orang lagi saudara IH masih dalam proses pencarian atau DPO, kata Kapolsek Medan Satria Kompol Aqsa saat jumpa pers, Senin (11/12).

Aqsa menjelaskan, pelaku JK ditangkap di kolong Tol Bekasi Timur pada Sabtu (2/12) sedangkan CH ditangkap lebih dulu oleh warga dengan dibantu aparat kepolisian, Jumat (1/12).

“Pelaku JK ini tadinya tidak mau mengaku cuma setelah kita periksa kita dalami semua, akhirnya dia mau mengakui perbuatannya tersebut,” jelas Aqsa.

Pelaku CH kata Aqsa, keseharian sebagai sopir angkot dan JK sebagai juru catat atau timer di Tol Bekasi Timur.

Aqsa menjelaskan, ketiga pelaku CH, JK dan IH, memiliki peran masing masing. CH yang menjadi eksekutor, sedangkan JK dan IH menunggu hasil eksekusi di motor

“Jadi CH ini yang menjadi ekesekutor untuk mengambil handphone korban. Jadi, pelaku CH datang kemudian langsung membekap korban dari belakang kemudian korban disayat pakai cutter,” jelasnya.

Aqsa menjelaskan peristiwa pembegalan korban bernama Muhammad Aldi Fatih itu terjadi pada, Jumat (1/12/2023) pukul 22.00 WIB, saat itu korban sedang menunggu orang tuanya untuk dijemput karena motor yang ia tumpangi sedang mogok.

“Dia sedang menunggu dijemput sambil bermain handphone di atas motornya kemudian pelaku ini melihat korban dari bawah Flyover sedang bermain handphone jadi timbul niat untuk mengambil handphone korban,” katanya

Saat pembegalan, korban sempat melawan sehingga terjadi perkelahian antara CH dengan korban hingga mereka saling jatuh di TKP

“Korban mau menyeret pelaku ke tengah jalan, karena korban juga mau didorong oleh pelaku ke bawah Flyover. Tapi dilawan oleh korban kemudian ditarik si pelaku ini ke tengah jalan,” tutur Aqsa.

“Mungkin sudah tidak kuat karena kehilangan banyak darah kemudian pelaku lari keseberang jalan sambil meneriakkan si korban ini begal. Ada begal ada begal seperti itu,” sambungnya.

Saat pelaku meneriaki begal kepada korban, justru yang datang orang tua korban yang saat itu mau menghampiri anaknya yang sedang mengalami mogok motornya.

“Jadi saat pelaku ini bilang ada begal ada begal, kata orang tuanya mana siapa begalnya pas dilihat orangtua korban itu menyadari oh itu mah motor saya,” ungkapnya

Korban yang tadinya udah terkapar karena mendengar suara orangtuanya langsung bangun mengejar pelaku.

Pelaku saat menyadari bahwa yang diberhentikan ini orangtua si korban langsung mencoba melarikan diri dengan naik angkot.

“Jadi setelah itu korban sama orangtuanya langsung mengejar angkot tersebut sampai di bawah Harapan Baru itu barulah si pelaku CH ini ditangkap oleh warga,” jelas dia.

Sedangkan korban, sempat dilarikan kerumah sakit Ananda lalu dirujuk ke RSUD dengan 16 jahitan dan saat ini korban sudah boleh pulang.

“Korban sudah pulang dari RS. Memang luka sayatnya sudah dijahit, itu kan sempat ada perkelahian ya jadi korban ini memang terkena cutter di beberapa bagian tubuhnya. Sekarang sudah kembali ke rumah,” ungkapnya

Atas perbuatan tersebut pelaku CH dan JK dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin