Berita Bekasi Nomor Satu

Kepala Desa hingga ASN Harus jadi Suri Teladan di Musim Pemilu 

RAPAT KOORDINASI: Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cikarang Selatan saat rapat koordinasi dengan jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) menekankan netralitas perangkat desa dan ASN. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perangkat Desa ddan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilu 2024. Pasalnya sudah jelas aturan sanksi hingga pidana yang bakal diberikan bagi pihak yang melanggar.

Hal itu kembali disampaikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cikarang Selatan saat rapat koordinasi dengan jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Ketua Panwascam Cikarang Selatan, Saiful Bahri mengungkapkan ada beberapa orang atau profesinya dilarang keras untuk ikut berpolitik praktis. Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu perangkat Desa, BPD, TNI/Polri, Kepala Desa serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Saiful berharap para kepala desa, aparat desa, BPD, TNI/Polri serta ASN di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan dapat menjadi suri teladan.

“Bila pihak yang disebutkan tadi terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Dalam pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya yaitu dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Raih Penghargaan KASN

Dirinya juga berharap tidak ada kasus pelanggaran berat yang terjadi di Pemilu 2024 mendatang, dan pemilu berjalan lancar.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ade Lukman juga mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang sangat rentan terjadi yaitu pada dunia pendidikan dan juga fasilitas ataupun tempat ibadah.

“Di sini pasti akan ada pelanggaran dan itu sudah kita detect dan kita akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan FKUB untuk bisa mengimbau kepada para caleg yang nanti nya akan beribadah sesuai dengan agama nya masing-masing agar tidak berkampanye,” tuturnya.

“Terkait APK apabila ada pelanggaran kita juga akan lakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan, dan apabila ada pelanggaran maka akan dicopot secara langsung oleh Satpol PP,” sambungnya.(pra)

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin