RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Sebanyak 13 titik ruas jalan tol bakal ada penyesuaian tarif di tahun 2024 ini.
Berikut 13 ruas jalan tol yang bakal ada penyesuaian tarif di tahun 2024:
- Jalan Tol Surabaya-Gresik
- Jalan Tol Kertosono-Mojokerto
- Jalan Tol Bali – Mandara
- Jalan Tol Serpong-Cinere
- Jalan Tol Ciawi-Sukabumi
- Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo
- Jalan Tol Makassar Seksi 4.
- Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit).
- Jalan Tol Gempol – Pandaan, Jalan Tol Surabaya – Mojokerto
- Jalan Tol Cikampek – Palimanan (Cipali)
- Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1
- Jalan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang
- Jalan Tol Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Kepala BPJT Kementerian PUPR, Miftachul Munir menuturkan, untuk ruas jalan tol yang jadwal penyesuaian tarifnya pada kuartal I-2024 akan dilakukan setelah Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol terpenuhi.
BACA JUGA: Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik, Ini Daftar Tarif Barunya
Sedangkan untuk ruas tol baru akan diterbitkan SK tarif bila sudah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Penyesuaian tarif jalan tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu juga sudah ditetapkan pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
BACA JUGA: Tarif Tol Tangerang-Merak Naik Besok, Ini Daftar Tarif Barunya
“Penyesuaian tarif Jalan Tol akan dilakukan secara bertahap dan untuk penetapan dan pemberlakuannya menunggu arahan dari bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono,” ujar Kepala BPJT Kementerian PUPR, Miftachul Munir dikutip dari Jawapos.
Penyesuaian tarif tol ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi Jalan Tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri Jalan Tol yang prospektif di Indonesia.
Selain itu juga menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan SPM Jalan Tol. (jpc)