Berita Bekasi Nomor Satu

4.000 Peserta Terlindungi Program BP Jamsostek, DMI Kabupaten Bekasi Bakal Tambah Lagi

Penyerahan kartu peserta oleh BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang kepada pengurus DMI Kabupaten Bekasi di Rumah Makan Tiara, Jalan KH Ma'mun Nawawi, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/2/2024). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 4.000 anggota Pengurus Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi resmi terlindungi program BP Jamsostek.

Penyerahan kartu peserta secara simbolis tersebut diserahkan oleh BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang kepada pengurus DMI Kabupaten Bekasi di Rumah Makan Tiara, Jalan KH Ma’mun Nawawi, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/2/2024).

Kepala Cabang BP Jamsostek Bekasi Cikarang, Hendrayanto, menyampaikan bahwa sebelumnya telah menjalin nota kesepahaman dengan pengurus DMI Kabupaten Bekasi pada Juli 2023.

Saat ini, terdapat 4.000 anggota DMI yang telah terdaftar, mencakup pengurus cabang serta pengurus ranting kecamatan dan desa se-Kabupaten Bekasi.

“Ini sangat penting bagi perlindungan ketika ada insiden dalam bertugas dan santunan apabila meninggal. Dan ini juga untuk mengantisipasi terjadinya kemiskinan baru,” ungkapnya.

Hendrayanto menjelaskan bahwa anggota DMI, terdiri dari pengurus, guru ngaji, imam, dan marbut di masjid, telah terdaftar dalam jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

“Peserta yang mengalami kecelakaan mendapatkan pelayanan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” ucapnya.

Sementara itu, pada masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BP Jamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) .

Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

“Dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta,” katanya.

Apabila meninggal bukan karena kecelakaan kerja atau meninggal dunia karena sakit ataupun penyebab lainnya maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Sementara itu, Ketua PD DMI Kabupaten Bekasi Imam Mulyana menjelaskan bakal menambah lagi jumlah peserta BP Jamsostek dari elemen DMI.

“Saya selaku ketua DMI betul-betul menghimbau PC di kecamatan dan ranting di desa bersemangat kembali. Sampai berharap kita mencapai 20.000-an peserta. Pengurus DKM kita akan gedor mereka berikan pemahaman soal masalah BPJS ini,” ucapnya.

Imam memastikan bahwa jumlah pekerja informal di masjid yang masuk BP Jamsostek akan bertambah. Nantinya, keluarga dari imam masjid, guru ngaji, dan marbut juga akan diikutsertakan.

“Jadi masih berproses, karena ini manfaatnya luar biasa. Yang merasakan ahli warisnya,” pungkasnya. (oke)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin