Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tiga Kecamatan di Kota Bekasi PSU dan PSL Besok, Cek Ini 26 TPSnya

ILUSTRASI : Warga memasukan surat suara ke dalam kotak suara saat proses pemungutan suara di TPS 12 Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Rabu (14/2). KPU Kota Bekasi akan melakukan Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi berencana menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 26 tempat pemungutan suara (TPS) tiga kecamatan besok, Sabtu (24/2/2024). Cek, ini TPS-TPS yang bakal menggelar PSU dan PSL.

Keputusan KPU Kota Bekasi untuk menggelar PSU dan PSL tertuang  dalam surat keputusan KPU Kota Bekasi bernomor
246/PL.01.8-SD/3275/2024 tertanggal 22 Februari 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa.

 

 

Surat keputusan KPU Kota Bekasi untuk pelaksanaan PSU dan PSL di 26 TPS wilayah Bekasi Timur, Rawalumbu dan Mustikajaya, Sabtu (24/2/2024) besok. Foto tangkapan layar.

Dalam surat tersebut, KPU Kota Bekasi meminta kepada para ketua partai di tiga kecamatan itu untuk menyiapkan saksi di masing-masing TPS.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan 26 TPS Mustikajaya dan Rawalumbu, Segini Surat Suara yang Belum Dicoblos

“Sehubungan akan dilaksanakan pemungutan suara lanjutan dan penghitungan suara lanjutan di wilayah Kota Bekasi yang akan dilaksanakan 24 Februari 2024, maka peserta partai politik menyiapkan 1 saksi di masing-masing TPS,” kata Ali melalui surat KPU Kota Bekasi.

Berikut 26 TPS yang akan menggelar PSL untuk surat suara  DPRD Provinsi Jawa Barat dan Anggota DPRD Kota Bekasi :

1. Kelurahan Bojong Rawalumbu di 19 (sembilan belas) TPS, yaitu TPS 202, 203, 204, 205, 206, 207, 208, 209, 210, 211, 217, 219, 223, 225, 227, 228, 230, 235, dan 236.

Pelaksanaan PSL akan dilakukan di aula kantor Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

BACA JUGA: Ini Surat Suara yang Bakal Dicoblos Pada Pemungutan Suara Ulang 3 TPS di Bekasi Timur

2. Kelurahan Mustikajaya di 5 (lima) TPS, yaitu TPS 182, 183, 184, 189, dan 201.

PSL di kecamatan ini akan dilaksanakan di aula kantor Kelurahan Mustikajaya.

3. Penghitungan Suara Lanjutan untuk surat suara DPRD Kota Bekasi di 2 (dua) TPS, yaitu TPS 086 dan 089 Kelurahan Bekasi Jaya.

PSL ini yang akan dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Bekasi Timur. (pay)