Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Anggota Asosiasi Pendeta Indonesia DPC Kabupaten Bekasi Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan  

Anggota Asosiasi Pendeta Indonesia DPC Kabupaten Bekasi kini terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. ISTIMEWA  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Asosiasi Pendeta Indonesia DPC Kabupaten Bekasi kini tak perlu cemas lagi dalam melaksanakan tugasnya karena telah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun anggota API DPC Kabupaten Bekasi tersebut terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang. Penyerahan kartu kepesertaan diserahkan bertepatan dengan Kegiatan Pertemuan Bulanan API DPC Bekasi pada awal Februari 2024 lalu.

”Kami mengapresiasi API DPC Kabupaten Bekasi yang mendaftarkan seluruh anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu seluruh aktivitas anggotan API DPC Kabupaten Bekasi mendapat perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto.

Sementara, Ketua DPC API Kabupaten Bekasi,  Aldy A Massie, mengungkapkan bahwa saat ini API Bekasi akan berupaya memberikan perlindungan kepada anggota.

“Harapannya API semakin berkembang dan bisa memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh anggota,” ungkapnya.

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekarang semakin mudah, semakin murah, dan tidak lagi pandang bulu profesi pekerjaan. Jika dulu program Jamsostek hanya menerima peserta dari kalangan pekerja formal, kini pekerja informal yang disebut bukan penerima upah (BPU), seperti tukang ojek, tukang parkir, tukang gali kubur, UMKM, artis, atlet olahraga, pengurus keagamaan contohnya marbot masjid, pengurus di gereja, klenteng, vihara, pura dan sebagainya juga berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pekerja informal setidaknya dapat mendaftar dan melindungi diri sendiri secara mandiri dengan dua program dasar. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Iuran untuk dua program tersebut hanya sebesar Rp16.800 per peserta sudah berhak mendapatkan manfaat cover unlimited untuk pemulihan kecelakaan kerja maupun manfaat santunan tunai untuk ahli waris.

Hebatnya lagi ada manfaat beasiswa untuk dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja mulai usia TK sampai lulus perguruan tinggi. Untuk peserta BPU juga dapat melakukan top up program yaitu mendaftarkan diri pada program Jaminan Hari Tua (JHT). (oke)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin