Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

BPJAMSOSTEK Bekasi Kota Dorong Pelaku Usaha Sektor Kesehatan Daftarkan Karyawan Program BPJS Ketenagakerjaan

Sejumlah tenaga medis dari 58 klinik di Kota Bekasi turut serta dalam kegiatan literasi dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Kota mendorong pelaku usaha sektor kesehatan di Kota Bekasi agar mendaftarkan karyawannya program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi, saat kegiatan literasi dan sosialisasi tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha di sektor kesehatan Kota Bekasi.

Sejumlah tenaga medis dari 58 klinik di Kota Bekasi turut serta dalam kegiatan yang berlangsung di gedung Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jumat (8/3/2024). Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.

“Kita sosialisasikan program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Pensiun. Serta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Uus.

Menurutnya, masih banyak pelaku sektor kesehatan yang belum mendaftarkan badan usaha dan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, literasi dan sosialisasi tengah gencar dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Uus menambahkan, tahapan dalam menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan skala usaha. Misalnya, sektor kesehatan seperti apotek dan laboratorium yang masih masuk dalam skala kecil.

Ia memaparkan betapa pentingnya manfaat yang diberikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu contoh adalah peserta dengan program JKK, yang menerima manfaat mulai dari berangkat kerja hingga pulang ke rumah.

“Contohnya, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung resiko mulai dari saat berangkat hingga pulang ke rumah,” terangnya.

Selain itu, peserta juga menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB), di mana upah akan dibayarkan 100 persen oleh BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun. Bahkan, jika kecelakaan kerja menyebabkan kematian atau cacat, peserta atau ahli waris berhak menerima manfaat sebesar 48 kali upah.

“Masih ada lagi beasiswa yang diberikan kepada maksimal dua orang anak sebesar Rp173 juta,” lanjut Uus.

Secara rinci, beasiswa diberikan untuk tingkat TK/SD sebesar Rp1,5 juta per tahun, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, dan hingga kuliah S1 sebesar Rp12 juta per tahun.

Untuk program JKM, jika peserta meninggal dunia karena sakit, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu, jika telah terdaftar minimal tiga tahun, peserta juga mendapatkan tambahan beasiswa.

Kemudian, untuk program JHT memberikan manfaat tabungan bagi pekerja. Setelah tidak bekerja, tabungan tersebut dapat diambil beserta pengembangannya.

“Harapan saya kepada pelaku usaha agar segera mendaftarkan diri dan karyawannya. Program ini sangat bermanfaat. Ketika tenaga kerja mengalami risiko sosial, tentu keluarganya dapat ditopang, dan ekonomi tenaga kerja serta keluarganya terjaga,” pungkasnya. (oke)

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin