Berita Bekasi Nomor Satu

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Simak Tanggalnya  

Suasana ruas jalan Gatot Subroto yang lengang saat libur Idul Adha 1444H, Jakarta, Kamis (29/6/2023). Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama momen cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idulfitri 2024.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Dishub DKI Jakarta melalui unggahan di akun Instagram@dishubdkijakarta.

“#TemanDishub, dalam rangka Libur dan Cuti Bersama Idulfitri 2024, penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan!,” tulis akun @dishubdkijakarta dalam keterangan unggahan.

Dishub DKI Jakarta menyebut bahwa peniadaan ganjil genap ini berlaku tepat pada Hari Raya Idulfitri 2024 dan juga pada tanggal cuti bersama Lebaran 2024. Itu artinya, ganjil genap ditiadakan mulai dari 8-15 April.

“Peniadaan ganjil genap dilakukan mulai 8-15 April 2024. Selalu patuhi peraturan yang berlaku dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan, ya!,” tulis akun @dishubdkijakarta.

BACA JUGA: Skema One Way dari Tol Cipali hingga Kalikangkung Resmi Diberlakukan, Masyarakat Diimbau Patuhi Batas Kecepatan Berkendara  

Adapun keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketetapan pemerintah tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah jatuh pada 8, 9, 12, dan 15 April.

Keputusan ini juga ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang berbunyi; “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.” (oke/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin