Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Kota Bekasi Minta Lanjutkan THR Non ASN Asal Tak Melanggar Aturan

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemberian tambahan pendapatan kepada pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada momen hari raya Idulfitri layak dilanjutkan selama tidak melanggar aturan.

Menjelang hari raya kemarin, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi mendorong pemerintah memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kenapa pegawai non ASN. Hasilnya, tambahan penghasilan diberikan dalam bentuk uang apresiasi sebesar 50 persen dari gaji.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal menyampaikan bahwa uang apresiasi pada momen hari raya diberikan setelah mengkaji berbagai aturan. Kebijakan ini menurutnya layak untuk dilanjutkan.

“Soal ini nanti kebijakan akan diteruskan pada periode selanjutnya, kenapa tidak. Selama regulasinya mengatur, tentu akan dilakukan hal yang sama setiap tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) siap beradaptasi pada kebijakan-kebijakan baru kedepan.

Selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku, pemberian uang apresiasi disebut sebagai bentuk pemerintah mensejahterakan para pegawainya.

“Betul (layak dilanjutkan selama tidak melanggar aturan), artinya prioritas pemerintah bagaimana mensejahterakan para pekerjanya,” tambahnya. (sur/adv)

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin