Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Kembali Serahkan Klaim JKK, Kali Ini untuk Karyawan PT Nof Mas Chemical Industries

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota kembali melakukan penyerahan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK). Kali ini untuk pegawai PT Nof Mas Chemical Industries, yang berlokasi di wilayah Kota Bekasi, pada Senin (29/4/2024).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota kembali melakukan penyerahan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK). Kali ini untuk pegawai PT Nof Mas Chemical Industries, yang berlokasi di wilayah Kota Bekasi, pada Senin (29/4/2024).

“Tentunya kami sangat berterima kasih kepada PT Nof Mas Chemical industries, karena selama ini berkomitmen dan taat pada ketentuan, dimana ketentuan yang ditetapkan pemerintah itu tidak lain dan tidak bukan untuk membantu dan melindungi pekerja dan para pengusahanya sendiri,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Uus Supriyadi kepada media.

Uus menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk dapat melindungi setiap pekerja di seluruh Indonesia, dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja dan resiko kematian saat bekerja.

“Tadi kita saksikan bersama pemberian santunan Jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JKM) dan beasiswa terhadap salah satu ahli waris pekerjanya PT Nof Mas Chemical Industries atas nama Agustinus Pelawi, almarhum memiliki empat anak. Pada kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota menyerahkan santunan kepada keluarga ahli waris sebesar Rp568.878.160,” ucapnya.

Termasuk ada beasiswa bersekolah dan juga ada jaminan pensiun(JP), karena PT Nof Mas Chemical Industries melindungi karyawannya dengan mengikutkan pekerjanya program BPJS Ketenagakerjaan. yang mana program ini memiliki perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK ), jaminan kematian (JKM) dan tabungan hari tua (JHT) mereka juga ikut jaminan pensiun (JP).

“Jadi ketika yang mencari nafkah ini kenapa kenapa, seperti mengalami kecelakaan kerja, cacat atau meninggal, itu nantinya tiap bulan akan tetap mendapatkan penghasilan seperti halnya pensiunan PNS yang mana penghasilan yang diterima setiap bulannya ada ketentuan besarannya,” ujarnya.

Uus menghimbau kepada seluruh pengusaha, agar dapat memastikan seluruh karyawannya terdaftar dalam program jaminan pensiun(JP). Sehingga nantinya, karyawan itu bisa lebih semangat kerja, dan perusahaan pun lebih tenang, karena semuanya sudah terlindungi dan juga sudah taat pada peraturan pemerintah.

“Terakhir kami juga menghimbau kepada PT Nof Mas Chemical Industries dan perusahaan lain agar mewajibkan karyawannya untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Jamsostek mobile (JMO). Aplikasi ini merupakan salah satu upaya kami dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta. Sehingga mereka bisa mendapatkan berbagai informasi bahkan dapat melakukan klaim hanya dengan menggunakan smart phonenya. memasukan nomor NIK dan sinkron sesuai data,” kata dia.

Hal Senada juga dikatakan, Direktur PT Nof Mas Chemical Industrie, Shinya Tada. Ia mengungkapkan, terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Bekasi KoTa, yang mana telah melaksanakan kewajiban memberikan perlindungan kepada karyawannya. (oke)

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin