Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Diusulkan Bentuk BUMD Pasar

ILUSTRASI: Jasa angkut barang membawa sayur mayur di Pasar Induk Cibitung, belum lama ini. Pemkab Bekasi diusulkan untuk membentuk BUMD yang bergerak di bidang pasar. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diusulkan untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam bidang pasar.

Peneliti kebijakan publik di Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, mengatakan pembentukan BUMD pasar dapat menjadi upaya Pemkab Bekasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Kenapa perlu BUMD, perlu diketahui praktik pertama pemerintahan adalah memberikan pelayanan secara optimal. Namun perlu diketahui semakin lama pelayanan publik begitu besar,” ucap Riko, Minggu (19/5).

Hal itu dikatakan Riko menanggapi adanya tuntutan Persatuan Masyarakat Utara (Permata) yang meminta Pemkab Bekasi untuk mengelola Pasar Induk Cibitung (PIC).

Saat ini diketahui terdapat 11 pasar rakyat di Kabupaten Bekasi. Dibandingkan dinas teknis, pengelolaan pasar oleh BUMD akan jauh lebih efektif dan profesional.

”Pasar Pemda kan bukan hanya PIC aja ada banyak. Jadi masih bisa dibentuk BUMD untuk memaksimalkan pelayanan publik di bidang pasar rakyat,” ucapnya.

BACA JUGA: Hanya 111 BUMDes Aktif di Kabupaten Bekasi

Salahsatu dasar Permata menuntut Pemkab Bekasi untuk mengelola Pasar Induk Cibitung lantaran PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) selaku mitra pemerintah daerah yang dipercaya untuk membangun dan mengelola Pasar Induk Cibitung gagal menyelesaikan revitalisasi sesuai waktu yang disepakati. Oleh sebab itu, Cipako terancam dikenakan denda.

Menurut Riko, sanksi denda tidak akan memberikan efek jera bagi pihak swasta. Tentunya, sanksi administrasi juga bisa dijadikan catatan bagi pihak swasta agar lebih baik sebagai mitra pemerintah dalam pelayanan publik. Menurutnya, pemerintah perlu bersikap tegas kepada mitra kerjanya.

“Jangan sampai dari kerja sama malah merugikan pelayanan publik. Dasar kerja sama atau kegiatan adalah dokumen kontrak. Tentu di dokumen tersebut ada hak dan kewajiban. Jadi perlu dipastikan bagaimana isi perjanjian dan dipastikan keuntungan kerja sama pemerintah bisa sebagai pendapatan daerah. Jadi harus dikejar dendanya dibayarkan tidak kemudian kewajiban setoran pendapatan asli daerah (PAD),” paparnya.

Riko menegaskan, pendapatan yang menjadi sumber pembangunan daerah harus dipastikan masuk ke keuangan daerah untuk kebutuhan publik. Apabila Pasar Induk Cibitung dapat dikelola dengan bertanggung jawab, maka kerja sama dapat dilanjutkan.

BACA JUGA: DPMPD Kabupaten Bekasi Tak Bisa Intervensi Majukan BUMDes

“Dengan catatan jangan sampai merugikan para pedagang sebagai penerima manfaat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Taufik Hidayat, menuturkan bahwa saat ini PIC masih bekerja sama dengan pihak swasta. Taufik mengakui bahwa pengerjaan belum rampung 100 persen.

“Kalau selesai memang belum 100 persen. Hanya saja untuk yang wajib sudah rampung tinggal pembangunan pendukung. Jadi tidak diputus kontrak. Adapun sanksi bayar denda yang masuk menjadi keuangan daerah,” ucapnya.(and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin