Berita Bekasi Nomor Satu

Setelah Ramai Diprotes, Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT

Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Setelah ramai-ramai diprotes, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim akhirnya memutuskan membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025.

Keputusan pembatalan kenaikan UKT itu dipastikan Nadiem usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” kata Nadiem di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

BACA JUGA: Biaya UKT Naik, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Merasa Terjebak, Wakil Rektor Jawab Begini 

“Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” lanjutnya.

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.

BACA JUGA: Viral Aturan Seragam Sekolah Baru Berlaku Setelah Lebaran, Begini Penjelasan Kemendikbudristek 

Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.

Menurutnya, Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar. Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7 persenbmahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi. (rbs/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin