Berita Bekasi Nomor Satu

Geber Pemenuhan Kebutuhan RTH

RUANG TERBUKA HIJAU: Foto udara Taman Sehati di Sertajaya, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/6). Pemerintah Kabupaten Bekasi masih mengejar kebutuhan akan pemenuhan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Target pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Bekasi belum tercapai. Hal itu menjadi perhatian mengingat adanya regulasi proporsi RTH minimal 30 persen dari luas wilayah.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyampaikan untuk untuk memenuhi RTH pihaknya tengah menggagas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Memang masih kurang 30 persen. Saat ini kita sedang merevisi perda RTRW untuk kembali memploting secara akurat, bagian-bagian mana yang bisa kita tambahkan di RTH dan RTH dijabarkan lebih rinci di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),”ucapnya.

Dani menyampaikan untuk RDTR, saat ini ada lima rencana detail tata ruang di lima kecamatan yang sedang diajukan, satu sudah jadi dan disahkan.

BACA JUGA: Ratusan Kendaraan Diuji Emisi

“Disitulah nantinya di RDTR lebih tajam lagi, selain global di RTRW nya dan area-area mana yang nantinya kita akan pertahankan lagi,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan RTH paling sedikit 30 persen dari luas wilayah perkotaan. Pengelolaan RTH berlandaskan pada asas manfaat, selaras, seimbang, terpadu, keberlanjutan, keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum.

Sebagaimana diamanatkan, UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang secara tegas menentukan bahwa proporsi RTH kota minimal 30 persen dari luas wilayah.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Nur Khaidir menuturkan, terkait untuk pemenuhan RTH butuh waktu dan proses.

BACA JUGA: AHY Ajak Jajarannya Lakukan Penghijauan

Dia menyampaikan, salah satu program untuk tersedianya RTH tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah. Meski terkait pengendalian dilakukan pemerintah. Hanya saja untuk pihak swasta juga ikut andil dalam pemenuhan RTH.

“Jadi kami manfaatkan ketika ada perizinan perumahan atau developer. Dan untuk pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) juga bisa sebagai RTH,”paparnya. Saat ini pihaknya juga melarang pemakaman menggunakan beton tapi harus dari rumput untuk penghijauan dan resapan air.

Kemudian, untuk pembangunan taman juga dilakukan. Termasuk pembangunan taman median yang berada di sepanjang Kalimalang yang dilakukan secara bertahap.(and)