RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sesuai dengan Undang-undang (UU) pemerintahan daerah, sinergitas antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) penting dalam membahas berbagai persoalan di Kota Bekasi. Terutama urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Sinergitas ini dipandang perlu agar tidak menimbulkan perbedaan pandangan antara pemerintah sebagai eksekutif dengan DPRD sebagai wakil rakyat.
“Ada persoalan-persoalan yang harus dibahas secara mendalam, tidak kemudian pemerintah mengeksekusi (memutuskan) sendiri,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan.
Terlebih pada masa transisi, dimana kepala daerah dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Setiap pejabat yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, menurut Nuryadi sedianya bisa dengan baik menjalankan roda pemerintahan, serta menjaga komunikasi dengan semua pihak, terutama DPRD.
“Buat apa UU mengatur bahwa penyelenggara pemerintahan daerah itu wali kota dan DPRD. Kalimat ‘dan’ ini kan penyambung, bukan pembeda,” tambahnya. (adv)