RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengambil tindakan terhadap oknum perangkat desa, seperti RT/RW di wilayah Kecamatan Cibarusah, setelah terbukti terlibat dalam politik praktis selama tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keterlibatan perangkat desa tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Oknum perangkat desa ini secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon, yang dianggap melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
“Kita menangani berkaitan soal RT/RW di Cibarusah, outputnya sudah ada putusan, bentuknya rekomendasi kepada Kepala Desa untuk diberikan sanksi. Jadi RT/RW itu termasuk ke dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Permendagri 18 tahun 2018, itu tidak boleh berpolitik praktis,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi, Selasa (8/10).
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran di Kecamatan Kedungwaringin, Akbar menjelaskan bahwa hasilnya hanya berupa administrasi karena setelah dilakukan penelusuran, tidak terbukti ada pelanggaran. Laporan terkait netralitas kepala desa dilakukan sebelum tahapan Pilkada dimulai.
“Sudah ada, outputnya administrasi. Jadi himbauan masuknya, karena di Kedungwaringin itu dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon,” katanya.
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi sedang menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran di beberapa kecamatan lainnya, seperti Tambun Utara, Setu, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Kedungwaringin, Tambun Selatan, dan Cibarusah.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Desak KPU Sediakan TPS Khusus di Rumah Sakit
Dijelaskannya, dugaan pelanggaran yang dilaporkan bervariatif, di antaranya berkaitan soal dugaan pelanggaran di tempat ibadah, lembaga pendidikan, hingga perihal Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai.
“Hampir delapan kecamatan yang hari ini sedang diproses, baik itu penelusuran informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat, maupun proses penanganan pelanggaran. Beberapa baru disampaikan informasinya hari ini, ada juga yang kemarin. Tapi ada juga yang sudah pleno karena sudah tujuh hari kalender,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa informasi awal yang diterima dapat berasal dari beberapa sumber, seperti email resmi yang dikirimkan ke Bawaslu atau Panwascam, pesan berupa berita daring, dan lainnya. Proses penelusuran awal ini merupakan bagian dari pengawasan, terutama jika informasi yang diterima belum lengkap.
“Kita harus melengkapi proses informasi yang dari masyarakat itu melalui penelusuran,” katanya.
Setelah penelusuran selama tujuh hari sejak menerima laporan, tim di tingkat kecamatan akan melakukan pleno. Pleno tersebut akan menentukan apakah kasus tersebut mengandung unsur pidana. Jika terbukti, akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten melalui Sentra Gakkumdu. Namun, jika hanya terkait administrasi atau sengketa, penyelesaian dilakukan di tingkat kecamatan.
“Laporan atau temuan itu diketahui sejak tujuh hari. Nanti diplenokan ditingkatkan masing-masing, baru kemudian dikaji selama lima hari, kalau dua hari sudah mencukupi kajian awalnya terpenuhi, maka dilanjut proses penanganan di tingkat lanjutannya,” pungkasnya. (pra)