RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap satu dari dua pelaku pengeroyokan terhadap pria berinisial TA (38) di depan Ruko Suncity, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan. Kejadian itu terjadi pada Selasa (6/5) siang.
Pelaku yang diamankan berinisial EHO (39), warga Permata Regency, Cibitung. Sementara satu pelaku lainnya berinisial EL masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami telah menangkap satu pelaku pengeroyokan. Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Minggu (18/5).
Peristiwa bermula saat korban dan seorang saksi berhenti di depan Ruko Suncity menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi E 1816 QL untuk beristirahat. Tiba-tiba, dua pria mendatangi mereka dan mengaku sebagai petugas dari PT ACC, lalu merampas kunci mobil korban secara paksa hingga menyebabkan luka lecet pada tangan korban.
Tak hanya itu, korban dan saksi dipaksa masuk ke mobil pelaku dengan dalih akan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun dalam perjalanan, korban menyadari arah yang dituju bukan kantor polisi. Saat mencoba menghentikan mobil, korban justru menjadi sasaran kekerasan.
“Korban dipukul, dicekik, dan ditendang hingga mengalami luka lebam di mata kanan, benjol di kepala bagian kiri, dan nyeri di perut bagian kanan,” ujar Kusumo.
BACA JUGA: Polsek Bekasi Barat Ciduk 10 Preman di Dua Lokasi Rawan Pungli
Setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap EHO di lokasi kejadian pada Jumat (9/5) pukul 17.00 WIB. Barang bukti berupa satu baju polo biru dan celana jeans abu-abu turut diamankan.
Berdasarkan penyelidikan, EHO mengaku bekerja sebagai debt collector selama empat tahun tanpa memiliki sertifikasi resmi maupun surat perintah penarikan kendaraan dari pengadilan. Polisi menduga aksi penarikan tersebut dilakukan secara ilegal.
“Pelaku mengaku mendapat bayaran Rp1,5 juta setelah dipotong oleh perusahaan,” ungkap Kusumo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.(rez)