RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan berjanji menindaklanjuti soal 24 karyawan PT Nirwana Lestari yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Perusahaan tersebut berlokasi di Jalan Siliwangi KM 7 Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.
Immanuel menegaskan, pihaknya akan segera memverifikasi langsung kondisi di lapangan.
“Kami akan bantu, kasihan buruhnya. Apalagi kalau benar informasinya, perusahaan melakukan pemecatan sepihak. Itu pelanggaran,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/6).
BACA JUGA: Serikat Pekerja di Bekasi Protes PHK Sepihak 24 Karyawan
Ia juga menyoroti kemungkinan terjadinya praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja, yang disebutnya sebagai pelanggaran berat.
“Kalau ada praktik union busting, tentu akan kami tindak. Itu serius, akan dimonitor,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Nirwana Lestari, Senin (2/6). Aksi ini merupakan bentuk protes atas PHK yang dialami 24 karyawan, yang disebut dilakukan secara mendadak dan tanpa prosedur.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK SPSI PT Nirwana Lestari, Sucahyadi, mengungkapkan bahwa dari 24 karyawan yang terkena PHK, enam di antaranya merupakan pengurus serikat pekerja dan 17 lainnya adalah anggota.
BACA JUGA: Hingga 8 Mei 2025, 213 Karyawan di Kota Bekasi Kena PHK
“Pemecatan dilakukan tiba-tiba pada Senin, 14 April lalu. Tanpa surat peringatan, tanpa sosialisasi. Saat dipanggil oleh HRD, langsung diberi surat PHK,” ujarnya.
Berdasarkan surat tersebut, hubungan kerja dinyatakan berakhir mulai 15 April 2025. Namun para karyawan menolak menandatangani karena menganggap PHK tersebut tidak sah.
“Ini mengejutkan dan sangat mengecewakan. Kami menolak PHK ini karena tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Upaya dialog informal telah dilakukan oleh serikat pekerja, namun perusahaan tetap bersikukuh bahwa keputusan PHK bersifat final dan tidak dapat ditinjau ulang.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bekasi Bambang Purwanto Minta Perusahaan Tempuh Efisiensi Sebelum PHK
Puncaknya, pada Rabu (28/5), seluruh karyawan yang terkena PHK dinonaktifkan dari sistem absensi perusahaan dan tidak lagi menerima upah, meskipun belum ada putusan dari pengadilan hubungan industrial.
“Padahal secara hukum, PHK seharusnya diputuskan oleh pengadilan. Ini justru sepihak dan belum berkekuatan hukum tetap,” pungkas Sucahyadi. (rez)