Berita Bekasi Nomor Satu

Tegaskan Telah Bertanggung Jawab

ILUSTRASI: Keluarga anak berinisial MRFI (11) melalui kuasa hukumnya, membantah tudingan tidak memiliki itikad baik dalam kecelakaan lalu lintas. FOTO: AI (DIOLAH RADAR BEKASI)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keluarga anak berinisial MRFI (11), yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dengan balita berinisial SSB (3) di Jalan Jasmine, Cluster Botanica, Perumahan Vida, RT 005 RW 024, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, menyampaikan klarifikasi atas sejumlah tudingan yang berkembang.

Melalui kuasa hukumnya, Rizky Adityo dan Arief Yudha Irwanto, keluarga MRFI membantah tudingan tidak memiliki itikad baik. Kuasa hukum menyatakan keluarga kliennya telah bertanggung jawab sejak sesaat setelah insiden terjadi. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Bekasi, Senin (6/7).

Kuasa hukum menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6) sekitar pukul 17.00 WIB di lingkungan perumahan. Saat itu, menurut kuasa hukum, MRFI mengendarai sepeda motor sambil membonceng adiknya dengan kecepatan rendah dan masih berada dalam pengawasan orang tuanya yang berjarak sekitar 50 hingga 100 meter dari lokasi.

Pihak keluarga MRFI mengklaim balita tersebut tiba-tiba berlari ke tengah jalan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Kuasa hukum juga menyebut MRFI sempat berusaha memiringkan sepeda motor untuk menghindari korban, namun benturan tetap terjadi.

Menurut kuasa hukum, saat kejadian orangtua korban tidak berada di lokasi. Balita tersebut, menurut keterangan kliennya, berada dalam pengawasan asisten rumah tangga (ART) yang saat itu disebut sedang masuk ke dalam rumah untuk mengambil minuman.

“Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan yang tidak disengaja,” demikian isi keterangan tertulis tim kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menyampaikan, sesaat setelah kejadian ibu MRFI langsung menghampiri korban, menggendongnya, kemudian membawa korban ke RS Karya Medika Bantargebang bersama ART korban dengan bantuan warga sekitar.

Menurut kuasa hukum, dalam perjalanan menuju rumah sakit, keluarga MRFI menghubungi ayah korban untuk memberitahukan telah terjadi kecelakaan sekaligus menyampaikan permohonan maaf. Selanjutnya, ibu korban juga dihubungi dan keluarga MRFI menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan pemulihan korban.

BACA JUGA: Bocah Tiga Tahun Diduga Ditabrak Pengendara Anak, Orangtua Tempuh Jalur Hukum

Setibanya di rumah sakit, keluarga MRFI mengaku turut mengurus administrasi, mendampingi korban menjalani pemeriksaan hingga proses perawatan. Namun, menurut kuasa hukum, ibu korban sejak awal menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum menyebut permohonan maaf tidak hanya disampaikan di rumah sakit. Ayah maupun ibu anak pengendara kembali meminta maaf saat mendatangi Polsek Bantargebang, ketika menjenguk korban pada 30 Juni dan 2 Juli 2026, hingga dalam beberapa kesempatan lainnya.

Kuasa hukum juga menyatakan keluarga MRFI telah menyampaikan kesediaan untuk bertanggung jawab atas seluruh biaya pengobatan korban. Namun, saat hendak menyelesaikan administrasi rumah sakit, pembayaran disebut tidak dapat dilakukan karena pihak keluarga korban sedang mengurus klaim melalui Jasa Raharja.

Selain itu, Ketua RT dan Ketua RW setempat disebut beberapa kali berupaya memediasi kedua keluarga agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, menurut kuasa hukum, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena ibu korban memilih tetap melanjutkan proses hukum.

Dalam klarifikasi tersebut, kuasa hukum juga membantah sejumlah tudingan yang sebelumnya disampaikan pihak keluarga korban. Mereka membantah tudingan bahwa keluarga MRFI tidak memiliki itikad baik, mengandalkan relasi dengan aparat penegak hukum, melakukan tindakan mendorong pipi ibu korban, maupun menghina kondisi tempat tinggal keluarga korban.

“Klaim-klaim tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak terjadi kesesatan fakta di tengah masyarakat,” tulis kuasa hukum.

Sementara itu, Ketua RW 024 Padurenan, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya keluarga MRFI langsung membawa korban ke rumah sakit dan menyampaikan kesediaan untuk bertanggung jawab. Ia juga mengatakan pengurus lingkungan telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan kedua keluarga guna mencari penyelesaian secara damai.

“Sudah kami upayakan mediasi, namun belum tercapai kesepakatan karena pihak ibu korban tetap memilih melanjutkan proses hukum,” ujar Rizal kepada Radar Bekasi.

Sebelumnya diberitakan, orangtua balita berinisial SSB menempuh jalur hukum setelah anaknya diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan MRF (11) di Perumahan Vida Botanica, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Senin (29/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung di kepolisian. (rez)