RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang menggelar sosialisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi relawan ambulans di UPTD Public Safety Center (PSC) 119 Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7). Kegiatan ini diikuti sekitar 100 relawan ambulans dari berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Ridwan; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia; Kepala UPTD PSC 119 Kabupaten Bekasi, Nalin Suhendrik; serta Kepala Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) Provinsi DKI Jakarta, Sulung.
Dalam kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan Jamsostek bagi relawan ambulans yang setiap hari bertugas membantu masyarakat dalam situasi darurat dan memiliki risiko tinggi saat menjalankan tugas kemanusiaan.
Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Ridwan, mengatakan sinergi dengan Dinas Kesehatan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran para relawan ambulans terhadap manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui sinergi bersama Dinas Kesehatan, kami berharap para relawan ambulans semakin menyadari keberadaan serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan begitu, mereka dapat menjalankan tugas kemanusiaan dengan rasa aman karena memiliki perlindungan jika terjadi risiko kerja,” ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, relawan ambulans dapat didaftarkan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran yang terjangkau. Untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iurannya sebesar Rp16.800 per bulan. Apabila ditambah program Jaminan Hari Tua (JHT), total iuran menjadi Rp36.800 per bulan.
Melalui program tersebut, peserta memperoleh berbagai manfaat. Program JKK memberikan perlindungan mulai dari biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis akibat kecelakaan kerja, santunan sementara selama tidak mampu bekerja, hingga santunan apabila peserta mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program perlindungan bagi relawan ambulans di Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, relawan ambulans memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan kegawatdaruratan sehingga sudah selayaknya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal senada disampaikan Kepala UPTD PSC 119 Kabupaten Bekasi, Nalin Suhendrik. Ia menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh relawan ambulans yang bertugas di Kabupaten Bekasi.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyddin Dj, mengatakan pihaknya terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi para relawan yang selama ini menjalankan tugas kemanusiaan dengan risiko kerja yang tidak kecil.
“Relawan ambulans merupakan garda terdepan dalam memberikan pertolongan kepada masyarakat. Karena itu, mereka juga berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi apabila mengalami risiko saat bertugas,” ujar Indhy-sapaan sehari-hari Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang.
Ia berharap kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, dan UPTD PSC 119 dapat semakin memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan relawan ambulans, sehingga seluruh relawan di Kabupaten Bekasi memperoleh perlindungan yang optimal saat menjalankan tugas kemanusiaan. (oke)











