RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memburu sumber pendapatan baru menyusul berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Pemkab membentuk tim terpadu yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menyisir potensi pajak air tanah serta reklame yang belum tergarap.
Operasi pengawasan dan penertiban dijadwalkan berlangsung pada 23–24 Juli 2026 dengan sasaran perusahaan, hotel, pelaku usaha pengguna air tanah, serta objek reklame yang berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi per 21 Juli 2026 pukul 08.00 WIB, realisasi pajak air tanah baru mencapai Rp8,2 miliar atau 56,84 persen dari target Rp14,5 miliar. Sementara realisasi pajak reklame tercatat Rp18,5 miliar atau 44,54 persen dari target Rp41,6 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan optimalisasi PAD menjadi langkah strategis menyusul berkurangnya dana transfer pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Karena dana transfer berkurang, kita harus melakukan ikhtiar melalui optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan penertiban pajak air tanah dan reklame,” ujar Endin, Selasa (21/7).
Menurut Endin, peningkatan PAD tidak bisa hanya menjadi beban Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus ikut bergerak agar kemampuan fiskal daerah tetap terjaga.
“Jangan hanya Bapenda yang bekerja keras. Semua perangkat daerah harus terlibat karena keberhasilan meningkatkan PAD akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan maupun menjaga kesejahteraan pegawai,” katanya.
Ia menjelaskan, tim yang dibentuk melalui Keputusan Plt Bupati Bekasi itu melibatkan unsur Forkopimda sebagai pengarah, di antaranya DPRD Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, hingga Pengadilan Negeri Cikarang. Seluruh anggota tim diminta memahami tugas masing-masing agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Iwan, tim tersebut dibagi menjadi tiga satuan tugas. Satgas pertama bertugas mengawasi penggunaan air tanah, terutama di kawasan industri. Satgas kedua fokus pada pengawasan pajak dan retribusi daerah, termasuk penertiban reklame.
“Sedangkan tim ketiga menangani tindak lanjut terhadap wajib pajak yang telah melalui tahapan teguran hingga pemanggilan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Pada hari pertama, tim akan menyasar perusahaan, hotel, dan pelaku usaha pengguna air tanah, sekaligus melakukan sosialisasi bersama pengelola kawasan industri. Sementara pada hari kedua, pengawasan difokuskan terhadap objek pajak reklame.
Melalui operasi terpadu tersebut, Pemkab Bekasi berharap potensi pajak yang belum tergarap dapat dioptimalkan sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 dapat tercapai, bahkan melampaui target yang telah ditetapkan. (and)











