RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Hal tersebut diwujudkan dalam kegiatan Aksi Kolaborasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan pekerja di sektor informal, khususnya pekerja persampahan, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atas berbagai risiko yang dapat terjadi dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Peluncuran tersebut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, serta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bersama dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam penguatan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal persampahan.
Dalam kegiatan tersebut, pekerja sektor persampahan dari sejumlah wilayah turut mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang mendapatkan perlindungan antara lain berasal dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota.
Khusus di wilayah Bekasi Kota, sebanyak 156 pekerja sektor informal persampahan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari yang memiliki berbagai risiko kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang sangat penting bagi pekerja sektor informal, termasuk para pekerja persampahan yang memiliki peran strategis dalam menjaga kebersihan dan lingkungan.
“Pekerja sektor persampahan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung aktivitas masyarakat. Namun, di sisi lain, pekerjaan tersebut juga memiliki risiko yang tidak sedikit.
Karena itu, kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya, terdapat perlindungan yang dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” ujar A. Fauzan.
Menurut Fauzan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, tetapi juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, tanpa membedakan sektor maupun status pekerjaan.
“Kami mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan bersama berbagai pihak dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan terdaftarnya 156 pekerja sektor persampahan di wilayah Bekasi Kota, kami berharap perlindungan ini dapat terus diperluas sehingga semakin banyak pekerja informal yang terlindungi,” tambahnya.
Melalui Aksi Kolaborasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia, sinergi antara pemerintah pusat, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat terus diperkuat. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas akses perlindungan jaminan sosial kepada pekerja sektor informal yang selama ini turut berkontribusi besar terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan pekerja bukan penerima upah, agar setiap pekerja dapat bekerja dengan lebih aman, tenang, dan terlindungi. (*)











