Berita Bekasi Nomor Satu

Puluhan Reklame Tak Berizin Dibongkar di Pondok Melati

DITURUNKAN: Petugas gabungan menurunkan reklame di Jalan Raya Hankam, Jalan Raya Kampung Sawah, serta Jalan Raya Pasar Kecapi atau Arteri JORR, yang didapati tidak mengurus perizinan. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan reklame tak berizin tak lagi menghiasi tiga ruas jalan utama di Kecamatan Pondok Melati. Sebanyak 29 reklame ditertibkan petugas gabungan karena tidak mengantongi izin sesuai ketentuan.

Dari jumlah tersebut, 28 reklame dibongkar langsung petugas di lapangan. Sementara satu reklame dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah dilakukan penertiban.

Camat Pondok Melati, Cecep Miftah Farid, mengatakan penertiban menyasar reklame di Jalan Raya Hankam, Jalan Raya Kampung Sawah, serta Jalan Raya Pasar Kecapi atau Arteri JORR.

“Saya bersama para lurah se-Kecamatan Pondok Melati turun langsung melakukan penertiban reklame di tiga ruas jalan utama,” kata Cecep, Selasa (29/9/2026).

Operasi tersebut melibatkan UPTD Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Pondok Melati, Tim URC DBMSDA Kota Bekasi, Tim PALUGADA Satpol PP Kota Bekasi, UPTD Distaru, UPTD LLAP, serta UPTD LH Wilayah Kecamatan Pondok Melati.

Cecep mengatakan, selain 29 reklame yang ditertibkan, terdapat tiga pemilik reklame yang menyatakan akan segera mengurus perizinan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemasangan reklame tidak dilakukan sembarangan.

“Bukan hanya menertibkan reklame, tapi menata ruang publik agar lebih tertib dan nyaman bagi warga,” ujarnya.

Dia mengimbau pelaku usaha dan masyarakat memastikan seluruh reklame yang dipasang telah memenuhi perizinan dan ketentuan yang berlaku. Penertiban, kata dia, akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kerapian ruang publik di wilayah Pondok Melati.

“Kita sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar memastikan setiap pemasangan reklame telah memenuhi perizinan dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(pay)