Berita Bekasi Nomor Satu

Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Kembali Gagal Mediasi, Diduga Hal Ini Pemicunya

Ruben Onsu dan Sarwendah. Foto: Dok. Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Perseteruan mengenai hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Setelah sempat ditunda pada pekan sebelumnya, sidang lanjutan akhirnya digelar pada Rabu (19/8/2026).

Dalam persidangan kali ini, Ruben Onsu dan Sarwendah sama-sama hadir secara langsung. Keduanya datang dengan didampingi kuasa hukum masing-masing untuk mengikuti proses mediasi.

Namun, kehadiran kedua pihak ternyata belum mampu menghasilkan kesepakatan. Mediasi kembali dinyatakan gagal karena Ruben dan Sarwendah masih belum menemukan titik temu terkait aturan yang berhubungan dengan anak-anak mereka.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan salah satu persoalan yang menjadi hambatan dalam mediasi adalah perbedaan pandangan mengenai Akta 39. Menurutnya, pihak Ruben masih berpegang pada dokumen tersebut yang mengatur hak Ruben untuk menghabiskan waktu bersama anak-anaknya selama dua hingga tiga hari dalam setiap pekan.

“Dinyatakan bahwa mediasi kita gagal. Ya, gagal. Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal,” ujar Minola Sebayang seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Menurut Minola, Akta 39 juga kembali menjadi pembahasan selama proses mediasi berlangsung. Ia menyebut dokumen tersebut bahkan dibawa oleh pihaknya untuk diperlihatkan kepada hakim mediator ketika pembahasan mengenai hak pertemuan dengan anak muncul.

Minola mengatakan hakim mediator sempat menanyakan keberadaan Akta 39. Karena pihaknya membawa dokumen tersebut, ia kemudian menunjukkan akta itu kepada hakim untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses mediasi.

Baca Juga: Dikta dan Rachel Florencia Resmi Menikah Diam-Diam, KUA Ungkap Tanggal Akad

Di sisi lain, Minola menilai adanya keinginan untuk menerapkan persyaratan baru dalam pertemuan Ruben dengan anak-anak seharusnya dibahas bersama. Menurutnya, apabila memang ingin mengubah ketentuan yang telah tercantum dalam Akta 39, perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.

Ia menegaskan pihak Ruben sebenarnya tidak menutup kemungkinan untuk membuat kesepakatan baru terkait aturan pertemuan dengan anak. Namun, perubahan itu tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan salah satu pihak.

“Kalau sekarang mau bikin syarat ya kan harus direnvoi atau diadendum. Adendum kan harus kesepakatan kedua belah pihak, kan nggak bisa satu pihak memaksakan keinginannya. Sepanjang belum ada perubahan ya yang disepakati oleh kedua belah pihak maka betullah Bang Minola misalnya kayak begitu ya dengan Ruben ketika dia mengacu kepada Akta 39 ini,” jelas Minola.

Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, turut memberikan tanggapan mengenai gagalnya proses mediasi. Ia menyayangkan belum tercapainya kesepakatan antara kedua pihak.

Chris juga membantah adanya anggapan bahwa pihak Sarwendah secara sepihak memberikan syarat kepada Ruben Onsu. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang berkaitan dengan kewajiban orang tua dalam menjaga anak-anak yang perlu dipenuhi.

Ia kemudian menyinggung persoalan izin pertemuan Ruben dengan anak-anak, termasuk terkait momen ulang tahun sang presenter. Chris menyebut sebenarnya sejumlah hal telah disetujui, tetapi masih terdapat kewajiban yang menurutnya perlu diperhatikan oleh kedua orang tua.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Lega, Gideon Tengker Akhirnya Dapat Izin Pulang dari Rumah Sakit

“Semua sudah diiyakan. Tetapi ada kewajiban orangtua untuk menjaga yang itu harus kita laksanakan,” ujar Chris.

Karena mediasi kembali tidak menghasilkan kesepakatan, perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, proses hukum keduanya masih akan terus berlanjut di PN Jakarta Selatan. (mna)