Berita Bekasi Nomor Satu

Antisipasi Sebaran Abu Erupsi Anak Gunung Krakatau, Disdik Kota Bekasi Instruksikan Sekolah Gelar PJJ Selama Dua Hari

Siswa saat mengikuti PJJ. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menginstruksikan seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta, menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari terhitung Selasa 8 dan Rabu 9 September 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdik Kota Bekasi Nomor 400.3/6/DISDIK.Set tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi dampak sebaran abu dari aktvitas erupsi Gunung Anak Krakatau yang menerpa sejumlah wilayah Kota Bekasi pada Minggu (6/9/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Wijayanti, mengatakan penerapan PJJ dilakukan dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan siswa serta tenaga pendidik.

​”Untuk tanggal 8 dan 9 ini ditekankan dan diharapkan sekolah bisa melaksanakan PJJ. Langkah ini diambil dengan pertimbangan keselamatan, mengingat aktivitas erupsi masih terjadi dan paparan debu mulai dirasakan,” ujar Wijayanti saat dikonfirmasi Radar Bekasi melalui sambungan telpon pada Senin (7/9/2026).

​Wijayanti menyebut, selepas pelaksanaan PJJ yang berlangsung selama dua hari tersebut, pihaknya akan menerapkan penyesuaian lanjutan dengan melihat perkembangan kondisi kualitias udara dan informasi terbaru dari instansi terkait.

“Kalau untuk selanjutnya nanti sambil menunggu informasi lebih lanjut mungkin kualitas udara dan lain sebagainya, nanti mungkin kita berkoordinasi dengan Dinas LH ataupun BPBD ya untuk selanjutnya nanti seperti apa gitu. Tapi untuk tanggal 8-9 diharapkan bisa PJJ, seperti itu,” jelas Wijayanti.

​Meski pembelajaran dialihkan ke rumah secara daring, Disdik Kota Bekasi berkomitmen memberikan hak belajar bagi para siswa agar tidak berkurang. Disdik juga akan melakukan monitoring dalam proses belajar mengajar selama kegiatan PJJ berlangsung.

​”Ya selama PJJ tetap melaksanakan pembelajaran ya, jangan sampai anak kehilangan haknya untuk mendapatkan jam pelajaran. Jadi tetap besok juga kita pantau seperti apa jalannya PJJ. Guru tetap masuk untuk memberikan pembelajaran dari sekolah kalau memungkinkan, agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban belajar tetap ada, tidak menghilangkan hak untuk belajar anak,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan kebijakan PJJ juga mempertimbangkan kondisi siswa yang dinilai kesulitan menggunakan masker.

“Karena banyak anak ternyata sulit menggunakan masker,” ujarnya.

Adapun tiga poin utama yang diinstruksikan dalam SE pelaksanaan PJJ tersebut yakni:

1. Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta di Kota Bekasi agar melaksanakan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada hari Selasa dan Rabu tanggal 8 dan 9 September 2026 (dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan kualitas udara);

2. Melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi;

3. Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan pada masing-masing jenjang pen-didikan agar memberikan arahan dan pendampingan teknis serta berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Pendidikan (UPP) Kecamatan setempat dalam menindaklanjuti pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai lingkup tugasnya. (zak)