RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan jalan dan bahu jalan di Perumahan Mutiara Gading Timur, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, akhirnya dibongkar. Penertiban dilakukan setelah para pedagang sebelumnya mendapat surat peringatan hingga tiga kali (SP3).
Penertiban melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, kepolisian, TNI, serta aparatur pemerintah, Kamis (1/10/2026). Lapak-lapak yang berdiri di ruang jalan dibongkar dan barang dagangan maupun perlengkapan usaha diangkut petugas.
Camat Mustikajaya, Maka Nahrowi, mengatakan penertiban berjalan kondusif tanpa perlawanan dari pemilik lapak. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah memberikan peringatan dan imbauan kepada para pedagang.
“Penertiban terhadap puluhan lapak berjalan lancar. Karena sebelumnya sudah diberikan SP3 maupun imbauan,” kata Maka.
Dia mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Bekasi untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga ketertiban lingkungan.
“Penertiban ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Bekasi dalam rangka menjaga ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Maka menegaskan, lokasi yang telah ditertibkan tidak lagi diperbolehkan menjadi tempat berjualan. Pemerintah akan melakukan pemantauan untuk mencegah lapak kembali bermunculan.
Pengawasan tidak hanya menyasar bahu jalan, tetapi juga sempadan sungai yang selama ini berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi berdagang.
“Ya, setelah ditertibkan, ke depan akan kita pantau lokasi tersebut. Sehingga tidak ada lagi bahu jalan maupun sempadan sungai yang dijadikan tempat untuk berjualan,” tandasnya.(pay)











