RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengusulkan penutupan pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya yang menjadi lokasi dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati oleh pimpinan lembaga tersebut.
Usulan itu telah disampaikan dalam pertemuan bersama sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agama (Kemenag), Polres Metro Bekasi Kota, dan pihak terkait lainnya. Namun, Tri menyadari penutupan ponpes harus melalui proses dan kewenangan berjenjang.
“Karena salah satu poinnya memang kita menginginkan untuk ditutup juga. Tapi ini kan kewenangannya ada di Pak Dirjen, Kementerian Agama di Jakarta,” kata Tri, Senin (12/10/2026).
Di sisi lain, keberlanjutan pendidikan para santri juga perlu menjadi perhatian. Pemkot Bekasi akan menginventarisasi ponpes yang memiliki kapasitas untuk menampung santri apabila harus melanjutkan pendidikan di tempat lain. Pilihan tersebut nantinya akan ditawarkan kepada orangtua santri.
“Nanti mudah-mudahan keputusannya cepat dari kementerian agama. Sehingga langkah berikutnya adalah kita mungkin akan mengumpulkan dulu orangtuanya,” ungkapnya.
Selain kesiapan tempat belajar, aspek pembiayaan juga menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus tersebut.
Tri memastikan Pemkot Bekasi telah memberikan perlindungan kepada terduga korban, khususnya pelapor. Pendampingan psikologis juga disiapkan, sementara pelapor telah ditempatkan di rumah aman.
“Nah itu sudah kita amankan, kita berikan pendamping psikologis. Psikolog nya juga sudah ada, kemudian dia juga sudah berada di rumah aman,” ujar Tri.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Bekasi juga akan memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ponpes. Upaya tersebut termasuk memberikan dukungan agar lembaga pendidikan keagamaan meningkatkan fasilitas serta memastikan lingkungan belajar yang aman bagi para santri.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Kota Bekasi, Endang Saefudin, menjelaskan bahwa penutupan ponpes harus melalui mekanisme rekomendasi dan pelaporan ke tingkat provinsi sebelum diputuskan oleh Kementerian Agama RI.
“Sifatnya kita kalau penutupan pesantren itu nanti hasil rekomendasi laporan kami ke Kanwil Kementerian Agama, baru nanti Kementerian Agama pusat yang merilis,” ujarnya. (oke/sur)











