RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi berpacu menuntaskan pembebasan lahan Flyover Bulak Kapal sebelum pekerjaan konstruksi dimulai awal November 2026. Dari total 76 bidang tanah yang dibutuhkan, tiga bidang masih terkendala persyaratan sehingga uang ganti ruginya akan dititipkan ke pengadilan.
Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan mulai dilakukan secara bertahap di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (20/10/2026). Pemkot Bekasi menargetkan seluruh proses pembebasan lahan rampung akhir Oktober ini.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan percepatan pembangunan perlintasan tidak sebidang di Bulak Kapal merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Presiden menyampaikan komitmen menggelontorkan bantuan untuk pembangunan flyover saat mengunjungi korban kecelakaan kereta api di RSUD Kota Bekasi.
“Hari ini saya bersama pak Kakan (kepala kantor pertanahan) telah menyelesaikan proses pembebasan lahan Flyover. Dan ini adalah tindaklanjut dari perintah bapak presiden pada saat hadir di RSUD menyambangi korban kecelakaan kereta api,” katanya.
Dari total 76 bidang tanah yang dibebaskan, pembayaran ganti rugi tahap awal dilakukan terhadap 15 bidang. Selanjutnya, pembayaran untuk 32 bidang tanah dijadwalkan pekan depan.
Sementara itu, tiga bidang tanah belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Penyelesaian ganti rugi untuk bidang-bidang tersebut akan dilakukan melalui mekanisme penitipan uang di pengadilan.
Tri memastikan persoalan tersebut tidak akan menghambat pembangunan flyover yang ditargetkan dimulai awal November.
“Ada yang tiga bidang memang harus melalui proses pengadilan. Karena ada beberapa yang belum lengkap, tapi kita pastikan proses pembangunan tidak akan terganggu,” ungkapnya.
Selain lahan milik warga, pembebasan lahan juga mencakup sejumlah bidang milik pemerintah, di antaranya milik Perum Jasa Tirta (PJT) dan Kementerian Sosial.
Tri berharap keberadaan flyover dapat memperlancar arus lalu lintas dari Simpang Bulak Kapal menuju Jalan Pahlawan maupun arah sebaliknya. Infrastruktur tersebut juga diharapkan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“Pertama yang jelas adalah rasa aman, karena sudah ada jalan yang berbeda kendaraan dan kereta api. Yang kedua saya yakin proses perjalanan juga lebih cepat karena tidak ada lagi terkait dengan kreta dan Traffic Light,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, mengatakan pembebasan lahan dilakukan secara simultan bersama Pemkot Bekasi. Pihaknya menargetkan seluruh proses tersebut rampung akhir Oktober.
Menurut Tarbarita, upaya persuasif telah dilakukan terhadap pemilik lahan yang persyaratannya belum lengkap maupun pihak yang menolak proses pembebasan lahan. Untuk bidang tanah yang belum dapat diselesaikan secara langsung, pembayaran ganti rugi ditempuh melalui mekanisme penitipan uang di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini kita laksanakan dengan mekanisme penitipan pengadilan. Tapi kita yakin bahwasanya terhadap pengadaan tanah ini tidak ada kendala dan berjalan sesuai mekanisme,” ungkapnya. (sur)











