Berita Bekasi Nomor Satu

Parkir Sembarangan di Lingkungan Pemkot Bekasi, Ban Kendaraan Dikempiskan Dishub

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai menindak kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya di badan jalan. Langkah ini dilakukan seiring pemberlakuan kebijakan penataan dan penertiban parkir di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi sejak Senin (19/10/2026). FOTO: TANGKAPAN LAYAR VIDEO

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mulai menindak kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya di badan jalan. Langkah ini dilakukan seiring pemberlakuan kebijakan penataan dan penertiban parkir di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi sejak Senin (19/10/2026).

Hingga Selasa siang (20/10/2026), petugas telah mengempiskan ban tiga kendaraan yang kedapatan parkir di badan jalan sekitar Kantor Wali Kota Bekasi. Ketiganya terdiri dari dua kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi parkir kendaraan roda empat pada hari kedua penertiban terpantau lebih tertib dibandingkan hari pertama. Salah satunya terlihat di ruas Jalan Juanda, tepat di depan Kantor Wali Kota Bekasi, yang pada Senin dalam kondisi steril dari kendaraan parkir.

“Kalau dari pemantauan masih lebih tertib hari pertama, makanya pak wali meminta konsistensi aparatur,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (DalOps) Dishub Kota Bekasi, Arlindo Dos Reis Basmery.

Sementara itu, parkir kendaraan roda dua juga lebih tertib dibandingkan hari pertama. Hal ini terlihat di Jalan Rawatembaga 1 yang berdasarkan pantauan petugas steril dari kendaraan roda dua.

“Hari ini lebih banyak roda empat, kalau kemarin lebih banyak roda dua,” ucapnya.

Pemilik kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan dan terkena penindakan akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), surat tersebut akan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

Arlindo mengimbau seluruh pihak agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangan, terutama di badan jalan, karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Jika pelanggaran terus berulang, petugas tidak hanya mengempiskan ban, tetapi juga mengangkut kendaraan ke kantor Dishub Kota Bekasi.

“Kalau masih seperti itu kita angkut ke Mako Dishub, nanti yang bersangkutan kita minta buat surat pernyataan,” ungkapnya.

Khusus bagi ASN, Arlindo meyakini mereka akan beradaptasi dengan kebijakan tersebut dan mulai memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan atau di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga.

“Mungkin awal-awal merasa wah ini jauh, karena belum terbiasa saja, yang penting kita konsisten saja,” tambahnya. (sur)