RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kabar penangkapan sejumlah jenderal polisi yang beredar sejak siang Selasa (3/11/2026), terungkap sudah. Kabareskrim Polri memastikan kabar pemangkapan tersebut dan menyatakan tiga orang sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden RI. Salah satu tersangkanya LSP.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, selain LSP, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial ASN dan EH. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Menurut Asep, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon.
BACA JUGA: Heboh Kabar Dugaan Penangkapan Sejumlah Jenderal Polri, Mabes Polri Buka Suara
Sasaran penyadapan tersebut tidak hanya Presiden RI, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit handphone, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Penetapan LSP sebagai tersangka ini mencuat bersamaan dengan kabar dugaan pengamanan sejumlah perwira tinggi Polri yang ramai diperbincangkan. (zar/dis)











