Berita Bekasi Nomor Satu

Slamet Uliandi Menyusul Listyo Sigit Dkk Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Irjen Slamet Uliandi. FOTO: KALTIM POST

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Sebelumnya, SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Penetapan status tersangka itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto mengatakan, peningkatan status SU dari saksi menjadi tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan SU.

Hermanto menjelaskan, dalam penyidikan terungkap bahwa tersangka SU bertindak sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim periode 2010 hingga 2019.
Dalam operasionalnya, pelaksanaan penyadapan oleh tersangka lain berinisial EH dan AS wajib mendapat persetujuan atau izin dari tersangka SU.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Brigjen Pol. Suhermanto.

Hingga saat ini, total tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang. Tiga tersangka lainnya, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Mako Brimob.

“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” jelas Hermanto.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi dan 5 orang ahli, yang terdiri dari tiga ahli ITE serta dua ahli hukum pidana untuk melengkapi berkas perkara.

Tersangka SU dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) tentang akses ilegal dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, serta Pasal 258 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Selain itu, SU juga dikenakan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE terkait penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Menanggapi berbagai simpang siur informasi yang berkembang di media sosial terkait kasus ini, Hermanto mengimbau agar publik tidak mudah percaya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya,” imbau Hermanto. (jpc)