RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mendalami penanganan dugaan penyadapan ilegal terhadap alat komunikasi Presiden Prabowo Subianto. DPR tak hanya ingin mengetahui siapa pelakunya, tetapi juga menelusuri ke mana hasil penyadapan disalurkan dan siapa yang memanfaatkannya.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mengatakan salah satu hal utama yang akan ditanyakan kepada Kapolri adalah keberadaan hasil penyadapan yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
“Yang utama yang mau diungkap itu, kita akan mempertanyakan kepada kapolri bahwa penyadapan yang ilegal ini selama mulai tahun 2025 sampai 2026 kemarin, hasil finalnya ke mana larinya hasil penyadapan itu,” kata Safaruddin, Kamis (5/11).
Menurut Safaruddin, pemanggilan Kapolri merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR terhadap institusi Polri. Pengusutan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap pihak yang menerima, menguasai, hingga menggunakan informasi hasil penyadapan.
“Kalau dia menyadap presiden itu hasilnya ke mana larinya? Siapa yang memanfaatkan hasil sadapan itu? Saya kira Komisi III akan mempertanyakan dan mengusut siapa yang memanfaatkan hasil sadapan itu agar diusut tuntas,” tegas legislator Fraksi PDIP tersebut.
Dia menilai, penelusuran terhadap pemanfaatan informasi hasil sadapan penting untuk mengungkap motif di balik dugaan praktik ilegal tersebut. Sebab, pengusutan tidak cukup hanya mengidentifikasi pelaksana penyadapan tanpa mengetahui pihak yang menggunakan informasi dan kepentingannya.
Di sisi lain, Safaruddin mengakui Komisi III memiliki keterbatasan dalam mengawasi langsung seluruh aktivitas penyadapan di lingkungan Polri. Kegiatan tersebut berkaitan dengan informasi rahasia dan sensitif sehingga tidak seluruh prosesnya dapat dibuka kepada publik.
Karena itu, dia menilai perlu ada mekanisme audit khusus untuk memastikan kegiatan penyadapan berjalan sesuai prosedur sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Memang kan sebetulnya itu harus diaudit, ada tim audit sendiri yang melakukan itu,” ucap dia.
Meski demikian, Komisi III akan tetap meminta penjelasan langsung dari Kapolri mengenai penanganan perkara tersebut. Langkah itu diperlukan untuk memastikan pengusutan berjalan transparan dan profesional. (jpc)











