RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menyatakan Holywings Kota Bekasi belum mengantongi izin KBLI 56301 izin usaha jenis bar dan belum terverifikasi oleh DPMPTSP Provinsi Jabar. KBLI adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra menyatakan, terkait KBLI 56301 itu adalah izin usaha bar dimaksud, kewenangan perizinan berusahanya ada di Provinsi Jawa Barat dan belum terverifikasi oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
“Karena belum terverifikasi KBLI 56301 oleh Pemprov Jabar, itu nanti yang akan kami sidak ke sana (Holywings) Kota Bekasi,” kata Lintong sapaan akrabnya kepada RADARBEKASI.ID, saat dihubungi, Selasa (28/6).
Lintong menambahkan, kalau belum terverifikasi artinya izin belum efektif, kalau izin belum efektif artinya belum berizin. Jadi KBLI dimaksud kewenangannya ada di provinsi bukan daerah kota atau kabupaten sebagaimana dimaksud dalam PP no 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha di daerah.
“Seharusnya pihak Holywings dapat segera memenuhi komitemen (persyaratan) yang ada,” ucapnya.
“Ya yang pasti kita akan sidak ke (Holywings) agar mereka memenuhi persyaratan-persyaratannya,” tukasnya. (pay)