RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi. Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
“Tim Penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/8).
Penggeledahan ini dilakukan sejak senin siang. Proses penggeledahan memakan waktu cukup lama hingga malam hari. Penyidik KPK baru terlihat keluar dari gedung sekira pukul 20.33 WIB dengan menaiki mobil Toyota Innova berwarna hitam berjumlah tiga unit.
Adapun, setelah keluar dari gedung penyidik KPK terlihat membawa satu koper dan tas berwarna hitam. Diduga, koper dan tas tersebut berisik dokumen-dokumen barang bukti yang diperlukan KPK dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung (SMRA). Hanya saja, penyidik KPK meninggalkan lokasi tanpa keterangan apapun.
Ali mengatakan, Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus suap izin pembangunan apartemen yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Sebelumnya, Pada Jumat (5/8), tim penyidik KPK telah menggeledah Plaza Summarecon Jakarta Timur dan mengamankan sejumlah dokumen hingga alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Sejumlah bukti tersebut akan dianalisis untuk kemudian dilakukan penyitaan.”Bukti-bukti ini segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS (Haryadi Suyuti, eks Wali Kota Yogyakarta) dkk,” kata Ali.
Sejauh ini telah ada lima orang tersangka yang diproses hukum KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton. Mereka ialah Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika selaku pemberi suap.
KPK dalam beberapa waktu terakhir terus mendalami pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton dan dugaan aliran uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud.
Materi itu setidaknya telah dikonfirmasi lewat Dandan Jaya Kartika; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria; Head of Finance & Accounting, Summarecon Property Development Doni Wirawan; Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty; dan Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita.(mif/net)