RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kebijakan SMA Ananda Kota Bekasi yang mengizinkan lima siswa ikut penilaian tengah semester (PTS) susulan karena belum melunasi biaya sumbangan sarana pendidikan (SSP) mendapatkan kritikan keras dari Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Nicodemus Godjang.
Menurut anggota komisi 1 DPRD Kota Bekasi ini, PTS susulan bukan solusi bagi para siswa yang belum menyelesaikan pembayaran SSP. “PTS susulan itu bukan jalan keluar. Tidak ada hak sekolah untuk menunda PTS siswa, karena pelaksanaan PTS secara bersamaan merupakan hak siswa. Kenapa harus dilakukan susulan, kenapa tidak dilakukan berbarengan dengan teman-teman lainnya,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (21/9).
Diketahui, sebelumnya lima siswa SMA Ananda tidak diizinkan oleh pihak sekolah mengikuti PTS karena belum menyelesaikan pembayaran SSP. Penyebabnya, kondisi keuangan orangtua siswa terpuruk karena pandemi Covid-19.
Kemudian pihak sekolah memberikan kelonggaran kepada para siswa untuk ikut PTS susulan yang akan berlangsung besok Kamis (22/9). Politisi Kalimalang yang akrab disapa Nico ini menyebut, PTS susulan dapat merusak mental peserta didik. Sebab menurutnya ada kecenderungan siswa akan malu jika mengikuti ujian susulan.
“Itu sama saja merusak mental siswa tidak mampu,” ucapnya.
Menurutnya, tidak boleh ada diskriminasi di dunia pendidikan di Kota Bekasi. Ia memastikan, para orangtua siswa itu hanya butuh waktu untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Tidak boleh ada diskriminasi terutama di dunia pendidikan, mereka tidak lari dan tetap membayar, hanya butuh waktu dan mencicil. Kok tidak ada dispensasi, sementara pemerintah tiap tahun memberikan BOS juga kepada swasta,” tuturnya.
Nico berharap ada sanksi tegas yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah-sekolah yang hanya mementingkan bisnis. Seharusnya, kata dia, satuan pendidikan lebih utamakan sisi kemanusiaan.
“Tidak ada kompromi bagi sekolah yang hanya berpikir bisnis tanpa melihat sisi kemanusian,” ungkapnya.
Sementara, Yayasan Pancaran Tridharma Bekasi yang menaungi SMA Ananda sudah menganggap selesai permasalahan tersebut. “Informasi dari kepala sekolah sudah diselesaikan, siswanya juga sudah diizinkan untuk mengikuti ujian,” ucap Ketua Yayasan Pancaran Tridharma Bekasi Ronny Hermawan.
Menurutnya, teknis penyelesaian diserahkan kepada pihak sekolah. Ia menegaskan, pihak yayasan tidak ikut campur terlalu dalam terkait permasalahan tersebut.
“Teknis di keseharian diserahkan wewenangnya kepada masing masing kepala sekolah. Ya saya rasa ada miskomunikasi aja dan sudah diselesaikan hari ini menurut laporan kepala sekolah,” tuturnya.
Ronny menambahkan, masyarakat dapat melihat beberapa sekolah swasta bagaimana cara mereka menyelesaikan tunggakan SSP.”Masyarakat boleh survei mungkin, bagaimana sekolah swasta yang memang cukup besar menyelesaikan perihal biaya SSP ini. Barangkali bisa kami jadikan studi banding untuk kedepannya agar kami senantiasa memperbaiki sistem internal kami,” tukasnya. (dew)