Berita Bekasi Nomor Satu

Ferdy Sambo Bilang Begini, Soal Setoran Upeti Tambang Ilegal

Ferdy Sambo, tersangka otak pembunuhan Brigadir J yang juga mantan Kadiv Propam Polri (Dery Ridwansah/JawaPos.com

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Polri kembali diterpa isu miring setelah diduga membekingi praktik tambang ilegal. Perkara ini bahkan disebut menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kasus ini sendiri dikabarkan pernah dilaporkan ke Propam Polri pada Maret 2022, saat itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Namun, terkait hal itu, Sambo enggan mengomentari kasus tersebut. “Tanya ke pejabat yang berwenang saja ya,” kata Sambo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Sambo tak memberikan komentar lagi terkait kasus tersebut. Dia langsung bergegas meninggalkan ruang persidangan. Seperti diketahui, muncul video testimoni seorang purnawirawan Polri bernama Ismail Bolong.

Pria dengan pangkat terakhir aiptu itu menyebut bahwa dirinya pernah memberikan setoran dengan nilai total Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Upeti tersebut diberikan untuk mengamankan bisnis tambang ilegalnya di Kalimantan Timur.

Namun, tak lama setelah video itu menyebar, muncul video susulan yang berisi klarifikasi dari Ismail Bolong. Dia membantah semua ucapannya di video pertama.

Dalam testimoni pertama, Ismail mengaku merupakan pengepul batu bara ilegal di Kutai Kertanegara sejak 2020 hingga 2021. Aktivitas tersebut merupakan inisiatif pribadinya. Dia menyebutkan bahwa keuntungan dari tambang ilegalnya mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 20 miliar per bulan. Menurut dia, aktivitas tersebut telah diketahui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. ”Karenanya, saya menyetor uang sebanyak tiga kali, Oktober 2021 setor Rp 2 miliar, September Rp 2 miliar, dan November memberikan Rp 2 miliar,” jelasnya.

Ismail mengaku menyerahkan langsung uang tersebut kepada Komjen Agus Andrianto saat bertemu di ruang kerjanya di gedung Bareskrim. ”Saya juga memberikan bantuan Rp 200 juta ke Kasatreskrim Polres Bontang AKP Asriadi yang diserahkan langsung ke beliau,” jelasnya.

Namun, dalam video testimoni kedua, dia membantah semua pernyataannya tersebut. Dia menyatakan bahwa dirinya adalah anggota Polri yang pensiun dini sejak Juli 2022. ”Saya minta maaf dan saya klarifikasi bahwa berita itu (testimoni di video pertama, Red) tidak benar,” ujarnya. (jpc)