RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Ada yang beda di landmark Kota Bekasi. Ikon kota yang berada di Jalan A. Yani, tepat di depan hutan kota dan sebrang Pemkot Bekasi itu bakal berubah warna. Dari satu warna menjadi dua warna. Merah putih.
Tanda-tanda perubahan warna itu sudah mulai tampak. Pada huruf pertama ‘K’ sudah full warna merah. Kabarnya sepuluh huruf tersebut semuanya bakal dibagi dua warna.
Pantauan Radarbekasi.id di lokasi, terlihat jelas sebelumnya landmark bertuliskan ‘Kota Bekasi’ itu berwarna putih. Saat ini landmark ‘Kota Bekasi’ itu baru huruf ‘K’ yang dicat berwarna merah.
Anehnya, pengecatan ulang landmark ‘Kota Bekasi’ itu bukan dilakukan oleh pihak Pemkot Bekasi. Melainkan meminta bantuan pihak swasta, yaitu pengembang Summarecon.
BACA JUGA: Pembangunan Landmark Mandek
Kepala Bidang Penerangan Jalan dan Umum (PJU) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Alam (DBMSDA), Kota Bekasi Edi Supriyadi membenarkan, landmark ‘Kota Bekasi’ di hutan kota saat ini sedang dilakukan pengecatan ulang.
Tulisan ‘Kota’ akan dicat Merah dan tulisan ‘Bekasi’ akan dicat putih. Sehingga nantinya landmark akan berwarna merah putih.
“Pengecatannya dilakukan pihak Summarecon. Sebab lokasi tersebut masih dalam pemeliharaan Summarecon atas dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot Bekasi,” kata Edi sapaan akrabnya kepada Radarbekasi.id, Selasa (29/11/2022).
Edi mengklaim, selain landmark Kota Bekasi, perawatan di dalam taman juga masih dalam pemeliharaan pihak Summarecon.
Hal itu, kata Edi, atas dasar PKS dengan Pemkot Bekasi. Jika ada kerusakan di lingkungan tersebut, maka Summarecon lah yang akan memperbaiki dan memelihara.
“Ya bukan DBMSDA yang melakukan pemeliharaan di lokasi tersebut. Untuk warna mungkin Pemerintah sendiri yang mengajukan kepada Summarecon agar dapat mengecat landmark Kota Bekasi,” ucapnya.
Edi beralasan, pengecatan ulang landmark tersebut sudah banyak coret-coretan. Sehingga catnya perlu diperbarui.
“Ya karna itu sudah kewajiban Summarecon dan terlihat landmark sudah banyak coretan, maka pihak Summarecon berkewajiban merapikan landmark tersebut dan taman taman yang ada di sekitar landmark. Dan intinya pengajuan bisa saja dari Pemerintah Kota Bekasi, untuk melakukan pemeliharaan dan juga pengecatan,” tutupnya. (pay)