RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Belasan Raperda tersebut diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi berdasarkan skala prioritas.
Ketua Bapemperda Kota Bekasi, Nicodemus Godjang dalam rapat paripurna kemarin menyampaikan pembentukan Propemperda telah melalui serangkaian kegiatan. Diantaranya rapat ekspos pembentukan Perda, rapat kerja pembahasan dan finalisasi terkait dengan usulan Bapemperda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), studi banding, hingga rapat kerja finalisasi penetapan skala prioritas.
“Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana disebut diatas, disepakati bahwa program pembentukan peraturan daerah Kota Bekasi tahun 2023 berjumlah 12 Raperda,” paparnya dalam rapat paripurna, Rabu (30/11).
Dari total tujuh rancangan Propemperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, empat rancangan Propemperda yang disepakati masuk dalam Propemperda Kota Bekasi. Terdiri dari Raperda penyelenggaraan penanaman modal, Raperda penyelenggaran, pengendalian, pemanfaatan ruang, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bekasi tahun 2023-2043, dan Raperda perubahan kelima Perda Kota Bekasi nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bekasi.
Delapan Raperda lainnya inisiatif DPRD Kota Bekasi. Terdiri dari Raperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, Raperda jaringan utilitas, Raperda penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Raperda pengelolaan satu data, Raperda peningkatan mutu dan standarisasi pelayanan minimal bidang kesehatan, Raperda perlindungan guru dan tenaga kependidikan, Raperda partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, dan Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi.
“Seluruh Raperda tersebut diatas adalah hasil dari inventarisasi dan pengkajian dari badan pembentukan peraturan daerah Kota Bekasi DPRD Kota Bekasi bersama pemerintah Kota Bekasi yang merupakan prioritas untuk segera dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Bekasi,” tambahnya.
Selain 12 Raperda tersebut, ada lima Propemperda tahun 2022 yang akan dibahas tahun 2023 berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi. Diantaranya Perda pengarusutamaan gender, penyelenggaraan ketenagakerjaan, Perda pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan, Perda penyelenggaraan dan penanggulangan kesejahteraan sosial, serta Perda penyelenggaraan penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. (sur)