Berita Bekasi Nomor Satu

Respons Laporan KDRT Venna Melinda, Polda Jatim Tetapkan Ferry Irawan Tersangka

RADARBEKASI.ID, SURABAYA – Kepolisian merespons cepat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda.  Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea, mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.

“Saat ini sudah keluar SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan), ternyata sudah dilakukan gelar dan Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hotman Paris Hutapea seusai mendampingi Venna Melinda yang menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis (12/1/2023).

BACA JUGA: Venna Melinda Disebut Alami KDRT 3 Bulan Terakhir

Hotman berharap Ferry Irawan menghormati panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Rencananya polisi akan memanggil Ferry pada Senin 16 Januari 2023. (jpnn)