Berita Bekasi Nomor Satu

PAN Kabupaten Bekasi Tak Bebankan Biaya Saksi ke Caleg

Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi Daeng Muhammad

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi memastikan tidak akan membebankan biaya saksi kepada calon legislatif (caleg) yang maju di Pemilu 2024.

“Semua caleg PAN di Kabupaten Bekasi tidak dibebanin uang saksi sepersen pun. Jadi semua caleg fokus kerja, mangadvokasi rakyat, berjuang bersama rakyat, mengayomi rakyat, dan harus membawa simpati buat rakyat Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi Daeng Muhammad kepada Radar Bekasi, Kamis (12/1/2023).

Pria yang juga sebagai Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat VII ini menuturkan, di Kabupaten Bekasi semua pendaftaran masuk ke Komisi Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD). Semua diurus oleh tenaga administrasi.

BACA JUGA: PAN PAW Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Ia meminta kepada seluruh bacaleg yang mendaftar ke PAN untuk sama-sama berjuang, punya integritas, idealisme, dan terus bersama rakyat. Daeng menegaskan, saksi di TPS yang jumlahnya mencapai ribuan biayanya akan ditanggung sepenuhnya oleh partai.

“Semua caleg DPRD Kabupaten Bekasi maupun provinsi, semua saksi yang nanti dihadirkan di TPS sebanyak 8.000 orang, semuanya ditanggung oleh partai. Saya bukan ketua partai matrealistis, saya bukan tipekal pragmatis. Insya Allah saya ayomi semua, saya tidak akan berpihak,” tuturnya. (pra)