RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) mengutuk keras tindakan Rasmus Paludan, pelaku pembakar Alquran di Swedia.
KAHMI juga menyerukan umat Islam untuk menggalang solidaritas menyumpahi Paludan yang sudah berkali-kali melecehkan kesucian kitab suci umat Islam. Demikian disampaikan Koordinator Presidium KAHMI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
“Sungguh aneh di zaman ini, masih ada tokoh politik sebodoh Paludan,” kata Doli Kurnia.
BACA JUGA: Alquran Dibakar Politikus Ekstrem Ini, Menlu Swedia Pilih Bungkam
Tindakan Rasmus Paludan yang ketua partai Stram Kurs (garis keras) sayap kanan Denmark di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm Swedia, Sabtu (21/1/2023) itu menuai kecaman dari masyarakat dan tokoh lintas agama di dunia.
Doli menyebut aksi Paludan melecehkan Al Qur’an itu sudah yang kesekian kalinya sejak 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023.
Dalam aksinya di Brussel 2020, Paludan bahkan membungkus daging babi menggunakan mushaf Al Qur’an. “Dari rekam jejak aksi-aksinya, jelas bahwa Rasmus Paludan adalah ekstremis radikal anti-Islam,” ucap anggota DPR RI itu.
Dia menyebut sikap islamophobia Rasmus Paludan sengaja membonceng kebebasan berekspresi dan menggunakan isu penolakan Rusia atas Swedia masuk NATO dengan mengkambinghitamkan Al Qur’an.
“Dia berdalih kebebasan berekspresi, padahal kebebasan ekspresi yang digunakannya melebihi norma kepatutan dan melanggar hak-hak asasi berekspresi itu sendiri,” kata Doli.
Menurut dia, Paludan telah melakukan penghinaan (blasphemous) terhadap umat Islam sedunia. “KAHMI sepakat dengan para pemimpin dunia Islam dan pemimpin agama Kristen dan Katolik di dunia bahwa tindakan Paludan telah melukai perasaan semua penganut agama di dunia,” tuturnya.
Oleh karena itu, KAHMI meminta pemerintah Swedia mengambil langkah-langkah tegas dan konkret terhadap Rasmus Paludan berupa pelarangan dan pembubaran partai Stram Krus. “Karena berpotensi menimbulkan distabilitas di seluruh dunia,” ucap legislator Partai Golkar itu. (jpnn)