Berita Bekasi Nomor Satu

Surya Paloh Yakin Kasus Johnny G Plate Tidak Terkait Kekuasaan dan Politik

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan. (Salmam Toyibi/Jawa Pos)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan jeratan hukum terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bukan merupakan intervensi kekuasaan dan politik.

Dia pun meyakini, kasus yang menjerat Sekjen Partai NasDem itu murni kasus hukum.

“Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan kepada saya ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan,” kata Surya Paloh di kantor DPP NasDem, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Surya Paloh mengakui, ada godaan untuk menganggap kasus Johnny Plate sebagai intervensi kekuasaan. Namun, dia meyakini godaan tersebut tidak benar.

BACA JUGA: Johnny G Plate Tersangka Kasus BTS, Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem

“Ini godaan pada diri saya dan sudah saya katakan tidak benar itu. Kalau benar, mungkin hukum alam nanti yang akan dihadapkan kepada ini. Jadi sekali lagi saya tegaskan kita hargai proses hukum,” tegasnya.

Surya Paloh pun memastikan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G Plate.

“Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai meminta bantuan hukum kami kasih, apalagi Sekretaris Jenderal Partai Nasdem,” ujar Surya Paloh.

BACA JUGA: Johnny G Plate Tersangka Kasus BTS, Presiden Jokowi Segera Tunjuk Menkominfo Ad Interim

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)