Berita Bekasi Nomor Satu

Johnny G Plate Tersangka Kasus BTS, Presiden Jokowi Segera Tunjuk Menkominfo Ad Interim

Presiden Jokowi saat pencanangan pelaksanaan Sensus Pertanian Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/5/2023). (MUCHLIS JR/SETPRES).

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Stafsus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini mengatakan, jabatan Menkominfo akan segera diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau menteri ad interim.

“Jabatan Menteri akan diambil alih oleh Plt. Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan,” kata Faldo dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).

Faldo memastikan, urusan pemerintahan tetap berjalan normal meski Menkominfo berstatus tersangka. Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir.

BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS

“Urusan-urusan Pemerintah sudah berjalan by sistem, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik, tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas pemerintahan,” tegas Faldo.

Senada juga disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. Ia memastikan, Presiden Jokowi akan segera menuntut menteri ad interim agar organisasi di Kemenkominfo tetap berjalan.

“Saya pastikan dalam waktu dekat, yang tidak terlalu lama bapak presiden menyiapkan Plt atau menteri ad interim,” ucap Ngabalin.

BACA JUGA: Johnny G Plate Tersangka Kasus BTS, Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem

Ia pun meyakini, Presiden Jokowi sudah mengetahui kabar status tersangka terhadap Menkominfo Johnny G Plate. Sebab saat ini, kepala negara tengah melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara.

“Saya yakin bapak presiden sudah mengetahui perkara ini di Medan,” tegas Ngabalin.

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejakgung Dua Kali, Begini Komentarnya

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin