Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Serentak! Puluhan Aset Senilai Rp5,2 Miliar Disita Kantor Pajak Jabar III

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak menyita aset penunggak pajak.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak menyita aset penunggak pajak. Total taksiran sementara aset yang disita mencapai Rp5,2 miliar.

“Pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu, petugas kami dari KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening hingga uang tunai,” tegas Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Lucia Widiharsanti, dalam keterangannya.

Lucia kembali menegaskan bahwa sebelum penyitaan, dilakukan pendekatan persuasif sesuai dengan perundang-undangan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sejak jatuh tempo ketetapan, wajib pajak diberikan Surat Teguran, jika utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit Surat Paksa. Jika 2×24 jam Surat Paksa masih diabaikan maka dilaksanakan sita.

BACA JUGA: Ubhara Jaya Tanamkan Kesadaran Pajak kepada Mahasiswa

“Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan, maka akan dilakukan lelang dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara,” tambah Lucia.

Secara lebih terperinci, tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp1,9 miliar disita oleh KPP Pratama Ciawi dan KPP Pratama Depok Sawangan. Dua mesin senilai Rp1,98 miliar disita oleh KPP Madya Bogor dan KPP Madya Kota Bekasi.

Aset lainnya berupa lima sepeda motor senilai Rp64 juta, delapan mobil senilai Rp 1 miliar, dan sejumlah setara kas senilai Rp320 juta disita oleh KPP Madya Bogor, KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bogor, KPP Pratama Cileungsi, KPP Pratama Cibinong, KPP Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Pondok Gede dan KPP Pratama Bekasi Barat.

Lucia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (*)