Berita Bekasi Nomor Satu

Dana Insentif Fiskal untuk Pembangunan Infrastruktur

PERBAIKAN JALAN: Warga melintas di samping Jalan Raya Tegal Danas yang tengah dalam proses betonisasi, di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggaran insentif fiskal sebesar Rp 10.015.718.000 yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan segera direalisasikan sesuai arahan untuk kepentingan masyarakat.

“Sesuai arahan Pak Menteri, dana ini harus digunakan untuk program-program yang terkait langsung dengan pengendalian inflasi. Jadi, rencananya akan diarahkan ke padat karya,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Rabu (2/8).

Dani menyampaikan, pengendalian inflasi secara otomatis akan meningkatkan perekonomian masyarakat. Setidaknya, bisa membantu tingginya daya produksi dan konsumen berjalan seimbang.

Dengan program padat karya, bisa memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat. Kemudian infrastruktur dapat diperbaiki.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Agus Budiono menambahkan, padat karya juga bisa untuk irigasi pertanian untuk membantu petani. Sehingga dapat menunjang hasil tani yang lebih baik.

Agus menyampaikan, sesuai arahan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, pihaknya ditugaskan untuk melakukan supervisi dalam perencanaan penggunaan anggaran, demi kepentingan masyarakat.

Lanjutnya, anggaran fiskal dari kementerian terlebih dahulu masuk ke kas daerah. Kemudian dilakukan perencanaan untuk menyusun penggunaan anggaran melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Lalu masuk menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Ini digunakan untuk tahun anggaran 2023. Sebab harus ada laporan kepada kementerian dalam bentuk laporan pertanggung jawaban beserta kegiatannya, dan terdokumentasi,” terang Agus. (and)