Berita Bekasi Nomor Satu

Tertibkan APK Tunggu Arahan Bawaslu

Illustrasi : Pengendara melintas di bawah baliho Partai Nasdem di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Kamis (16/6). Bawaslu menilai Baliho Partai Nasdem di lokasi tersebut menyalahi aturan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Maraknya alat peraga kampanye (APK) yang sudah bertebaran di sejumlah ruas jalan Kota Bekasi belum juga ditertibkan. Terlebih pemasangan APK dinilai serampangan tanpa mengindahkan aturan dan kondisi lingkungan.

Menindaklanjuti itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi baru akan melakukan pembahasan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah surat yang mereka layangkan mendapat tanggapan.

Kasie Ketentraman Masyarakat (Tranmas) pada Satpol-PP Kota Bekasi, Aldo Roberto menyampaikan, bahwa beberapa hari yang lalu pihak Bawaslu telah menjawab surat pemberitahuan terkait penertiban APK dari Satpol PP.

“Iya Minggu kemarin surat pemberitahuan kami sudah direspon oleh pihak Bawaslu,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (24/9).

Sudah dua pekan surat tersebut mereka layangkan hingga akhirnya ada balasan dengan agenda pembahasan rencana penertiban tersebut.

“Cukup lama karena waktu itu informasi yang kami dapat, ketua Bawaslu sedang ada kegiatan di luar kota beberapa hari. Jadi memang agak lama untuk bisa meresponnya,” tuturnya.

“Minggu depan atau Minggu yang akan datang ini kami Satpol-PP akan melakukan pembahasan bersama dengan pihak Bawaslu terkait penertiban APK,” tambahnya.

Dalam pembahasan tersebut pihaknya menegaskan ada aturan yang harus dilaksanakan sehingga perlu adanya koordinasi.

“Yang terpenting kami tau dulu apa dan bagaimana aturan yang berlaku, jika sudah tahu maka akan kami lakukan secepatnya terkait penindakan penertiban APK,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga berharap pihak Bawaslu, ikut serta dalam proses penerbitan APK yang nantinya akan dilakukan. (dew)