RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi 3 Arsul Sani lolos fit and proper test hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti terpilihnya Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.
Refly tak heran jika nama Arsul lolos fit and proper test Komisi III DPR, lantaran Arsul merupakan bagian dari komisi itu.
”Fit and proper test di kalangan temannya sendiri kan ya sudah menang semua. Mau profesor lawannya tetap saja dia yang menang,” kata Refly, Sabtu (9/12/2023).
Refly juga menyoroti profil Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu yang notabene punya kantor firma hukum. Keberadaan kantor tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) jika Arsul menjabat hakim MK.
”Itulah juga anggota DPR itu, aneh bin ajaib, yang namanya anggota DPR itu dilarang merangkap sebagai advokat, tapi biasanya cara menyiasati mereka dalam tanda kutip mereka tidak praktik begitu, tapi kantor mereka tetap jalan gitu,” tutur Refly.
”Mereka menyiasatinya dengan tadi tidak beracara tapi kan di belakang layar ikut bernegosiasi, sering terjadi begitu ya, ini umum ya bukan untuk Arsul Sani,” sambung Refly.
BACA JUGA: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Berubah Sekelebat, Hakim MK Saldi Isra Bingung
Menjadi hakim MK, menurut Refly, seharusnya memiliki etika kelas tinggi dengan menanggalkan posisi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
”Etika kelas tingginya harus dimiliki seorang hakim konstitusi. Misalnya dia berhenti semua dari kegiatan law firm, bahkan saham tidak boleh, mereka kan tidak berpraktik tapi (kalau) sahamnya mereka (masih) punya, bahkan namanya masih ada, kan gila,” tutur Refly.
BACA JUGA: 9 Hakim MK Dipolisikan, Ketua Hakim MK Bilang Begini
Arsul terpilih sebagai hakim MK dari usul DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa (3/12/2023).
Hingga kini, Arsul mengaku belum mengundurkan diri sebagai kader PPP dan anggota DPR RI usai disetujui sebagai hakim MK. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. (jpc)