RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah Rp 725 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bersama 15 orang lainnya di Maluku dan Jakarta, Senin (18/12/2023). Uang tersebut diduga komitmen fee dari proyek pengadaan barang dan jasa di Provinsi Malut senilai Rp 2,2 miliar.
Abdul Gani Kasuba kini menyandang status tersangka. Selain Abdul Gani, KPK juga KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
“Diamankan uang tunai sekitar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
BACA JUGA: KPK Tangkap Tangan Gubernur Maluku Utara, Kasusnya Dugaan Jual Beli Jabatan
Alex menjelaskan, Abdul Gani Kasuba sebagai pimpinan pemerintahan di Maluku Utara ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar dari APBD. Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
BACA JUGA: Kena OTT KPK, Harta Gubernur Malut Rp 6,4 Miliar
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan. Selain itu Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
Teknis penyerahan uang, melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani Kasuba dan Ramadhan Ibrahim. Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh Ramadhan sebagai orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.
“Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar,” ungkap Alex.
BACA JUGA: Gubernur Malut Kena OTT KPK, Istri dan Anak Terbang ke Jakarta
Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
“Selain itu Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” ujar Alex.
Abdul Gani bersama Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) langsung ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
BACA JUGA: Tersangka OTT KPK Kepala Basarnas Punya Harta Rp10,97 M, Punya Pesawat Terbang
Sementara, Kristian Wuisan (KW) belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan. “Sedangkan tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami ingatkan agar kooperatif,” pungkas Alex.
Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpc)