Berita Bekasi Nomor Satu

Kena OTT KPK, Harta Gubernur Malut Rp 6,4 Miliar

Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (Dok.JawaPos.com)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/12/2023).

Abdul Gani Kasuba tidak sendiri. Ada sekitar 15 orang lainnya yang turut diamankan KPK dalam operasi senyap di Jakarta dan Maluku itu.

Menelisik harta kekayaan Abdul Gani, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dia memiliki total kekayaan senilai Rp 6.458.409.184 atau Rp 6,4 miliar. LHKPN itu terakhir dilaporkan Abdul Gani, pada 14 Mei 2023 untuk tahun periodik 2022.

BACA JUGA: KPK Tangkap Tangan Gubernur Maluku Utara, Kasusnya Dugaan Jual Beli Jabatan

Abdul Gani tercatat memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan sebanyak sembilan bidang, yang tersebar di Kota Ternate, Kota Halmahera Utara dan Kota Halmahera Selatan. Harta tidak bergerak milik Abdul Gani itu sejumlah Rp 5.380.000.000.

Abdul Gani hanya tercatat memiliki alat transportasi berupa Toyota Kijang Innova G tahun 2012 senilai Rp 75 juta. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 330 juta.

Abdul Gani juga tercatat memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 673.409.184. Sehingga total harta kekayaan Abdul Gani seluruhnya mencapai Rp Rp 6.458.409.184.

BACA JUGA: Tersangka OTT KPK Kepala Basarnas Punya Harta Rp10,97 M, Punya Pesawat Terbang

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya total 15 orang dalam OTT yang digelar di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin (18/12). Mereka yang diamankan tengah dalam pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Benar (18/12) KPK tindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Maluku Utara dan Jakarta,” ucap KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).

“Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di Kota Ternate,” sambungnya. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin