RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparat kepolisian memeriksa 11 saksi terkait kasus dokter palsu Ingwy Tito Banyu (ITB) alias Sunaryanto (SN) yang diduga berpraktik tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik Pratama Keluarga Sehat di Perumahan Taman Cikarang Indah II blok F20 RT 005 RW 015 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus tersebut, sementara empat saksi lainnya dijadwalkan untuk segera diperiksa.
“Kita sudah tujuh saksi, rencana ada empat lagi yang kita periksa. Jadi total 11 saksi itu,” ujar Kapolsek, Rabu (27/3).
BACA JUGA: Pengakuan Pasien Dokter Palsu di Cikarang: Berobat Sembuh hingga Operasi Tanpa Dibius
Dari hasil penyelidikan sementara, Rudi belum dapat memastikan pendapatan Sunaryanto selama lima tahun menjadi dokter palsu. Menurutnya, jumlah pasien yang datang berobat ke klinik miliknya juga tidak stabil.
“Pendapatannya dia tidak menentu ya. Kalau kita lihat dari hasil rekapannya juga tidak banyak pasien,” tambahnya.
Saat ini, Sunaryanto telah mendekam di ruang tahanan Polsek Cikarang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai dokter palsu.
“Kita akomodir tindakan dia sebagai dokter palsu kita ambil sampel dari beberapa form masyarakat yang kita periksa,” tandas Rudi. (ris)