Berita Bekasi Nomor Satu

Wali Kota Bekasi Serahkan 600 Sertifikat Tanah, Dorong Warga Hindari Pinjol

TINJAU PENYERAHAN SERTIFIKAT: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir meninjau penyerahan 600 sertifikat tanah kepada warga melalui program PTSL 2026 di sisi barat Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, Selasa (27/10/).. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendorong warga memanfaatkan sertifikat tanah sebagai modal usaha agar tidak bergantung pada pinjaman online (pinjol) maupun bank emok. Namun, pemanfaatan aset sebagai agunan tetap membutuhkan perhitungan agar masyarakat tidak terjerat utang.

Dorongan itu disampaikan Tri saat menyerahkan 600 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di sisi barat Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/10).

“Bagi yang memang ingin usaha, tentu sertifikat ini bisa digunakan sebagai modal awal. Mereka tidak perlu harus kemudian, yang hari ini ramai, bank emok atau pinjol,” kata Tri.

Sebanyak 600 sertifikat dibagikan kepada warga di sembilan kelurahan. Jatiranggon menerima 160 sertifikat, Jatikarya 108 sertifikat, dan Harapanmulya 100 sertifikat. Sisanya tersebar di enam kelurahan lainnya.

Selain sertifikat warga, Pemkot Bekasi juga mengurus legalitas aset daerah. Dari sekitar 2.500 bidang tanah milik pemerintah yang telah didaftarkan, baru sekitar 750 bidang yang bersertifikat.

“Dari yang sudah kami daftarkan kurang lebih 2.500, baru selesai sekitar 750-an. Nah, hari ini 43. Jadi kami cicil,” ujar Tri.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir menjelaskan, sertifikasi aset daerah mencakup prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), seperti jalan, sekolah, dan rumah sakit.

Sertifikasi juga dilakukan terhadap fasilitas yang diserahkan pengembang kepada pemerintah, termasuk ruang terbuka hijau (RTH). Legalitas tersebut diperlukan untuk memperjelas status kepemilikan sekaligus mengamankan aset daerah.

Bagi warga, sertifikat memberi kepastian hukum atas tanah. Namun, pemanfaatannya untuk modal usaha tetap harus disertai pertimbangan matang agar aset tidak hilang akibat ketidakmampuan membayar pinjaman.(rez)